Jakarta - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, EVA GANTINI, didampingi Kepala Subbidang AHU, M. Bangbang beserta staf melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI, Kamis, (11/8/23).
Kunjungan kerja yang dilakukan guna mengkonsultasikan terkait kenotariatan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini disambut baik oleh tim dari Ditjen AHU, yakni Subkoordinator Pemberhentian dan Perpanjangan Notaris, Dewi Panawiningsih, Fungsional Subbid Kenotariatan, Abdul Majid Hefzi, dan Fungsional Evaluasi Laporan dan Pelaporan Tarja, Astri.
Kadivyankumham EVA GANTINI mengatakan, bahwa Pemegang Protokol Notaris di Wilayah Bangka Belitung saat ini terdapat 3 (tiga) Notaris yang telah pensiun, namun ada 2 Notaris yang menyatakan belum menerima SK Pemberhentian Notaris dan 1 Notaris yang telah menerima SK Pemberhentian Notaris namun masih ada kekeliruan dalam SK tersebut. "Kami mohon agar SK Pemberhentian Notaris dan SK Penunjukkan Protokol Notaris dapat ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah," ujar Kadivyankumham EVA GANTINI.
Menanggapi hal tersebut, tim Ditjen AHU menjelaskan bahwa Notaris dapat mengecek ke dalam akun AHU Notaris masing-masing untuk melihat SK Pemberhentian Notaris dan SK Penunjukan Pemegang Protokol Notaris, dan jika memang tidak ada, agar disampaikan melalui surat oleh Pihak MPD kepada Ditjen AHU.
"Sebaiknya Kantor Wilayah juga dapat melakukan Sosialisasi kepada seluruh Notaris di Kepulauan Bangka Belitung terkait kewajiban dan prosedural Notaris ketika memasuki masa pensiun dan juga penyampaian informasi terkait adanya beberapa update layanan Aplikasi AHU Online bagi Notaris yang berkepentingan", ujar Abdul Majid.
Selain itu, konsultasi ini juga membahas mengenai pelaksanaan Target Kinerja dan Pengelolaan pelaporan serta pemutakhiran data PPNS melalui Aplikasi PPNS pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kasubbid AHU Bang Bang mengatakan bahwa data PPNS Wilayah Kepulauan Bangka Belitung yang tercantum dalam database Sistem Monitoring AHU Kanwil tidak mencerminkan data PPNS terkini, dan ada beberapa data PPNS yang tumpang tindih.
Dikatakan pihak Subbid PPL Ditjen AHU, bahwa Data PPNS di Aplikasi AHU Online sangat bergantung kepada keaktifan para PPNS itu sendiri dalam melakukan pelaporan data. "Karena selama ini banyak PPNS yang mutasi/ pindah instansi atau bahkan berhenti dari jabatan PPNS namun tidak menyampaikan ke Ditjen AHU melalui Aplikasi AHU Online", sambungnya.
Pihak Ditjen AHU berharap agar Kantor Wilayah konsisten menjalankan peran pentingnya untuk meningkatkan keaktifan PPNS yang ada di Wilayah masing-masing untuk melakukan penyampaian informasi melalui Ditjen AHU atau Kantor Wilayah.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel