Pangkalpinang - Tim Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Ditjen HAM yang terdiri dari Koordinaor Yankomas, Drs. Sukowijono beserta 2 orang staf melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (24/5).
Sukowijono menyampaikan kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan, yang bertujuan untuk melakukan pembahasan permasalahan/dugaan pelanggaran HAM guna memonitor perkembangan tindak lanjut penanganan sebagai bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan HAM di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Bangka Belitung.
Disamping itu, kunjungan tersebut untuk meminta klarifikasi terkait pengaduan melalui surat dari Yayasan Bunda Salamah Pangkalpinang (BSPKP) sebagai kuasa Penyampai Komunikasi (PK) yang salah satu tembusannya ditujukan kepada Ditjen HAM, perihal dugaan pelanggaran terhadap UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga oleh salah satu pegawai BPPW Bangka Belitung terhadap istrinya sejak bulan Oktober 2019.
Kemudian Kepala Bidang HAM, Suherman mengutarakan dalam forum rapat tersebut tidak hanya mendengar penjelasan saja tapi juga bersama-sama berdiskusi atas solusi penyelesaian yang baik untuk kedua belah pihak.
"Pertemuan ini untuk meminta saran maupun pendapat serta klarifikasi dan kesempatan dari pihak-pihak terkait untuk menyampaikan permasalahannya agar bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat sehingga diharapkan mendapat hasil yang membawa kebaikan bagi semua pihak," ujar Suherman.
Menurut pengakuan Penyampai Komunikasi (PK) terlapor sudah tidak memberikan nafkah kepada PK, sehingga menyebabkan PK beserta anak-anaknya telah mengalami penelantaran dan bahkan kondisinya menjadi sulit berjuang hidup untuk makan minum, termasuk anak-anak yang kondisinya hampir putus sekolah.
Berdasarkan klarifikasi dari terlapor yang hadir dalam rapat tersebut, bahwa pelapor sudah membuat keputusan sepihak seakan–akan terlapor tidak menafkahi, namun kenyataannya terlapor sudah berupaya membiayai anak–anaknya untuk sekolah bahkan hampir memasuki perguruan tinggi.
Terlapor mengharapkan kepada Kanwil Kemenkumham Babel untuk memfasilitasi menghadirkan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi sebagai upaya damai.
Dari pertemuan tersebut, Kanwil akan mengagendakan kembali dengan mengundang kedua belah pihak untuk mediasi serta melakukan upaya damai yang nantinya dituangkan di berita acara perdamaian sesuai Permenkumham 23 tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.
Kabid HAM berharap pertemuan tersebut dapat membawa kebaikan antara kedua belah pihak nantinya.
Turut hadir pada rapat tersebut, instansi terkait dalam hal ini perwakilan Dinas PUPR dan perwakilan BPPW Bangka Belitung serta Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Babel yang terdiri dari jajaran Bidang HAM serta perwakilan Penyuluh Hukum dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Babel.
Kemudian selanjutnya Sukowiyono beserta Tim akan berkunjung ke Lapas Kelas IIB Sungailiat guna memonitoring serta evaluasi Pos Pengaduan HAM di Lapas, dan menghadiri penandatanganan kerja sama antara Kepala Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Babel dengan para Camat se Kab. Bangka tentang pembentukan Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM Kecamatan sekaligus sosialisasi, yang akan diselenggarakan pada Kamis (25/5) di Sungailiat.