PANGKALPINANG (12/10/2022) - Bertempat di Ruang Telleconference Lt. II, Kantor Wilayah melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap Raperda inisiatif Pemerindah Daerah Kota Pangkalpinang. Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa instansi dan stakholder yang terkait secara langsung dengan materi muatan dari draf Raperda yang tengah diharmonisasikan tersebut, diantaranya adalah Bagian Hukum Setda Kota Pangkalpinang, Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Pangkalpinang.
Rapat tersebut dibuka secara langsung oleh Koordinator JFT Perancang Bapak Muhamad Iqbal, S.H., M.H. Dalam pembukaan rapat beliau menyampaikan bahwa dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah melaksanakan pengharmonisasian Raperda dengan mengacu pada ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dimana dalam pasal tersebut mengatur secara jelas bahwa "Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan."
Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pangkalpinang Ibu Rusmi Toiyibah, S.Ap memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung yang telah memfasilitasi dan membantu dalam proses pengarmonisasian Raperda inisiatif Kota Pangkalpinang.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut guna melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Diharapkan melaui kegiatan harmonisasi ini, dapat tercipta sebuah produk hukum daerah yang responsif, aplikatif dan solutif atas segala permasalahan yang ada di Kota Pangkalpinang.