Bangka - Bertempat di Dinas Pencatatan dan Kependudukan Sipil Kabupaten Bangka, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, Kepala Subbidang AHU, M Bangbang, sampaikan tujuan dari koordinasi ini adalah bahwa perkawinan campuran antara Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia, dimana anak yang terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak berkewarganegaraan agar dapat memilih kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto menyampaikan bahwa jika tidak didaftarkan hingga tahun 2024, maka status kewarganegaraan anak tersebut jika ingin menjadi kewarganegaraan Republik Indonesia harus melalui naturalisasi dengan proses yang panjang dan membayar PNBP sebesar 50 Juta.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Dukcapil Bangka, Gondo Wibowo mengatakan bahwa akan segera menyampaikan informasi terkait anak berkewarganegaraan ganda di Kabupaten Bangka. Hingga saat ini, 1 anak masih berkewarganegaraan ganda.
Gondo menambahkan bahwa untuk mendapatkan informasi anak berkewarganegaraan ganda harus menunggu laporan dari masyarakat, sehingga Dinas Dukcapil berharap adanya sosialisasi dari Kemenkumham tentang pentingnya pendataan anak berkewarganegaraan ganda.
Eva menegaskan tujuan utama kunjungan ini tentunya untuk berkoordinasi dan memperoleh data anak berkewargaan ganda, serta menyamakan persepsi tentang Kewarganegaraan dan Pewarganegaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022.