Dalam rangka pelaksanaan kegiatan analisis strategi kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM (Permenkumham tentang PDP HAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung yang dikoordinir oleh Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, didampingi Kasubbid Pemajuan HAM Yulizar A. Djaya, Perancang Ahli Muda Ismail, dan JFU Imam Rokhyani melakukan koordinasi pengumpulan data di Kabupaten Bangka Tengah yakni di Kecamatan Pangkalan Baru dan Kecamatan Koba, Senin (18/09).
Kedatangan Tim dari Kantor Wilayah disambut secara langsung oleh Camat Pangkalan Baru, Roy Haris Oktabian serta di Kecamatan Koba disambut secara langsung oleh Camat Koba Ema Febriyarti.
Dalam kesempatan tersebut, Kasubbid Pemajuan HAM Yulizar, menyampaikan bahwa Permenkumham tentang PDP HAM ini dibentuk untuk meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia yang adil, berkepastian hukum, terbuka, akuntabel, mengutamakan kepentingan umum, dan proporsional, dan harapannya dapat mengatasi permasalahan HAM (ringan) di wilayah Kab Bangka Tengah.
Camat Pangkalan Baru Roy, menyampaikan bahwa saat ini Kecamatan Pangkalan Baru akan segera membentuk Mal Pelayanan Publik Mini sebagai pusat pelayanan terpadu sehingga masyarakat di Kecamatan Pangkalan Baru tidak perlu lagi jauh-jauh mengurus layanan publik ke Koba.
“Kami akan segera bentuk Mal Pelayanan Publik (MPP) dan kami siap untuk menyediakan satu meja/tempat untuk mendukung layanan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Babel terutama Pos PDP HAM di Kecamatan Pangkalan Baru” ujar Roy.
Dalam kesempatan terpisah, Ema Febriyarti menyampaikan dukungan atas sinergi dan kerja sama dengan Kantor Wilayah.
“Dalam praktek di lapangan, permasalahan yang ada di masyarakat biasanya sudah terselesaikan pada level desa melalui mediasi yang diinisiasi oleh para Kepala Desa/Lurah, sehingga sampai saat ini belum ada laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM yang masuk ke kami. Kami siap untuk bersinergi dan kerja sama dengan Kantor Wilayah terutama dalam hal penanganan dugaan pelanggaran HAM di wilayah Kec. Koba” pungkas Ema.
Tim kemudian melakukan pengambilan data melalui metode wawancara/interview, sehingga diperoleh data dan masukan terhadap analisis strategi kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL