PANGKALPINANG (7/11/2022) - Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan, bahwa Perancang Peraturan Perundang-undangan (Perancang) diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya. Bertempat di Ruang Rapat Lt. II Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, Tim Penilai Daerah laksanakan rapat Pendampingan Penilaian Angka Kredit terhadap 3 (tiga) Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan diantaranya adalah:
1) Drs. Zulkarnen, S,H., M.H. (Perancang Ahli Madya);
2) Faisal Indrawan, S.H., (Perancang Ahli Muda) dan
3) Firmansyah Berhard, S.H. (Perancang Ahli Muda.
Kepala Kantor Wilayah dalam sambutanya yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dra. Eva Gantini, S.H., M.Si. ) menyampaikan “pada kesempatan ini kami mohon pendampingan dari Tim Penilai Pusat untuk memberikan pengetahuan kepada Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Tim Penilai Daerah terkait teknis dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses penilaian angka kredit ini. Hal ini penting mengingat proses Penilaian angka kredit saat ini berbeda dari penilaian sebelumnya, dimana penilaian angka kredit untuk Perancang Peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-perancang”.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan dan masukan oleh Tim Penilai Pusat terhadap PAK yang telah ajukan. Terhadap catatan-catatan yang telah disampaikan, Tim Penilai Daerah akan segera menindaklanjuti beberapa catatan dan masukan, sehingga kedepanya PAK yang diajukan sudah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturaguna memperbaiki penilaian yang akan datang.