Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar apel pagi, kali ini Layanan Apostille menjadi topik yang dibahas oleh narasumber pada Ngopi Hangat (Ngobrol Pagi Habis Apel yang Bermanfaat), yaitu Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), M. Bangbang, di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Selasa (16/01/2023).
Kepala Subbidang Pelayanan AHU, M. Bangbang dalam pemaparannya menyampaikan, Apostille (dibaca a-pos-ti) atau yang juga disebut Legalisasi Apostille adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi
Disampaikan M. Bangbang, Indonesia telah menjadi anggota Konvensi Apostille. Tujuan Konvensi Apostille untuk menghapuskan persyaratan tradisional legalisasi, dan menggantikan proses legalisasi berlapis yang dinilai menimbulkan ketidaknyamanan alias memakan waktu dan berbiaya tinggi, dan menggantikannya dengan penerbitan Sertifikat Apostille tunggal oleh Otoritas Kompeten di negara asal dokumen tersebut.
“Piagam Aksesi Indonesia atas Konvensi Apostille disampaikan ke Kementerian Luar Negeri Kerajaan Belanda sebagai depository pada 5 Oktober 2021. Piagam Aksesi memuat penunjukkan Kementerian Hukum dan HAM sebagai Competent Authority. Konvensi Apostille mulai berlaku di Indonesia pada 4 Juni 2022,” jelasnya.
M. Bangbang menuturkan, Apostille sangat dibutuhkan di era globalisasi saat ini. Dengan adanya komunikasi dan transportasi semakin canggih, lalu lintas manusia semakin bebas dan ekonomi negara yang makin terbuka.
“Prinsip dasar Apostille yaitu pencocokan tanda tangan, stempel, cap, segel dan stiker dengan spesimen. Kemenkumham sebagai Competent Authority tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dokumen (substansi), dan juga bukan pihak yang menentukan suatu dokumen perlu di-Apostille-kan atau tidak,” katanya.
M. Bangbang menyebutkan, ada 126 Negara pihak Konvensi Apostille dari 193 Negara Anggota PBB. Sementara itu, di wilayah ASEAN hanya 4 Negara pihak Konvensi Apostille yaitu, Indonesia, Singapura, Brunei Darussalam, dan Filipina.
“Daftar dokumen yang di apostille-kan merupakan dokumen yang dianggap sebagai dokumen publik, seperti dokumen yang berasal dari suatu otoritas atau pejabat yang berkaitan dengan pengadilan, dokumen administratif, dokumen yang dikeluarkan oleh notaris, serta sertifikat resmi yang dilekatkan pada dokumen yang ditandatangani oleh perseorangan dalam kewenangan perdatanya,” sebut M. Bangbang.
Kasubbid Pelayanan AHU M. Bangbang menuturkan, permohonan Apostille dapat diajukan secara online melalui laman apostille.ahu.go.id.
“Untuk pencetakannya, dapat dilakukan di Gedung Pelayanan AHU di Jakarta Pusat, serta bagi masyarakat di wilayah Provinsi Bangka Belitung dapat mencetak di Kanwil Kemenkumham Babel,” katanya.
Hadir dalam apel, Kepala Divisi Administrasi (Muslim Alibar), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), serta Para Pejabat Struktural dan seluruh Pegawai Kanwil Kemenkumham Babel.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel