Pangkalpinang - Menindaklanjuti surat usulan pemberian sanksi dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pangkalpinang, Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto telah membentuk Tim Majelis Pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor yang dilaksanakan pada Senin, (6/3) bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan dalam dua agenda sidang pemeriksaan, sidang pertama dilaksanakan oleh Tim Majelis Pemeriksa yang terdiri dari Yandi (Ketua merangkap Anggota), Eva Gantini, dan Amorawati (sebagai Anggota).
Sedangkan untuk agenda sidang kedua, Tim Majelis Pemeriksa terdiri dari Muhammad Iskandar (Ketua merangkap Anggota), Eva Gantini, dan Jeanne D.N Manik, (sebagai Anggota).
Sidang pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendengar dan menerima keterangan secara langsung dari para pihak, sehingga Majelis Pemeriksa dalam memutus dan menjatuhkan sanksi kepada notaris yang diperiksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana pesan dari Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto pada rapat sebelumnya, agar Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kep. Bangka Belitung dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat dilaksanakan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks pencegahan, beliau meminta anggota Majelis untuk maksimalkan peran dan fungsi pembinaan terhadap seluruh pejabat Notaris yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga ke depan tidak akan ada lagi Notaris yang terjerat kasus hukum dalam melaksanakan tugas jabatanya sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.