Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan sidang pemeriksaan berdasarkan rekomendasi dari Majelis Pengawas Daerah (MPD), Senin (18/9).
Sidang ini diketuai oleh Dra. Eva Gantini, S.H., M.Si., beserta dua anggota Majelis, yakni DR. Yandi, S.H.,M.H. dan Muhamad Iskandar, S.H.
Rapat diawali dengan pengarahan dari Ketua MPWN, Harun Sulianto, yang menyampaikan bahwa Majelis Pengawas berwenang melakukan pembinaan dan Pengawasan terhadap Notaris serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris.
Rapat Majelis Pemeriksa dipimpin oleh Eva Gantini yang menyatakan bahwa kegiatan pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.
Kemudian rapat dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor untuk didengar keterangannya.
Keterangan kedua belah pihak dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan Majelis Pemeriksa membuat pertimbangan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud.