Bangka Tengah - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Tim Panitia Pengawas Daerah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Bantuan Hukum (9/5/2023). Monev kali ini dilaksanakan kepada klien penerima Bantuan Hukum yang berada di Desa Lubuk Besar Kec. Lubuk Besar di Kabupaten Bangka Tengah.
Tim dilaksanakan oleh JFT Penyuluh Hukum (Sofian, Sudihastuti, dan Rizki Amalia). Di waktu bersamaan juga dilaksanakan monev pada klien Penerima Bantuan Hukum di LP Kelas IIB Sungailiat dan Kelurahan Batu Rusa, Kec. Merawang Kab. Bangka oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, M. Ariyanto didampingi JFU Hanjani dan Defta Fahrun.
Monitoring kepada klien pidana dan perdata ini dilakukan untuk melihat dan menilai sejauh mana dan seberapa maksimal tingkat kinerja dan pelayanan OBH kepada masyarakat miskin yang membutuhkan Bantuan Hukum gratis. Apakah sudah sesuai ataukah belum sesuai berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kemudian untuk melihat integritas para OBH ketika melakukan pendampingan terhadap klien.
Secara umum, kegiatan monitoring dan evaluasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana. Hasil monitoring dan evaluasi berupa isian kuesioner wawancara yang kemudian akan dimasukkan ke aplikasi Sidbankum sebagai bentuk penilaian pelaksanaan Bantuan Hukum oleh para OBH. Penilaian inilah yang akan menjadi tolak ukur kinerja dari para OBH.
Subbid Luhbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel