MANTAPKAN PENYUSUNAN RAPERDA TAHUN 2023, KANWIL KEMENKUMHAM BABEL SELENGGARAKAN RAPAT PENINGKATAN PEMAHAMAN PENYUSUNAN PROPEMPERDA

WhatsApp Image 2022 12 09 at 13.41.45

Koba, (9/12/2022) - Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung di bidang fasilitasi penyusunan program pembentukan produk hukum daerah dan sebagai upaya peningkatan pemahaman dalam penyusunan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) untuk Tahun 2023, Kantor Wilayah akan melaksanakan kegiatan peningkatan pemahaman penyusunan Propemperda bagi Pemerintah Daerah di Kab. Bangka Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Wilayah melalui fasilitasi Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Tengah mengumpulkan beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Bangka Tengah, diantaranya adalah Bagian Organisasi, Bagian Ekbang, BPPRD Kab. Bangka Tengah, DPUTRP Kab. Bangka Tengah, Diskominfo Kab. Bangka Tengah, Diperkimhub Kab. Bangka Tengah, BPKAD Kab. Bangka Tengah, dan Setwan DPRD Kab. Bangka Tengah.

Dalam sambutanya, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Tengah Bapak Afrizal, S. H. menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang telah memberikan fasilitasi dan pembinaan dalam penyusunan Propemperda untuk Tahun 2023. Dimana hal tersebut sangat penting bagi daerah untuk memahami bagaimana penyusunan suatu produk hukum dari penyusunan sampai dengan pengundangan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan oleh Kepala Bidang Hukum Bapak Eko Saputro, S.H. Dalam kesempatan tersebut beliau mengajak seluruh OPD yang hadir, untuk melihat kembali regulasi di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan terkhusus paska lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta keikutsertaan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bapak Muhamad Iqbal, S.H.,M.H juga menyampaikan bahwa merujuk pada SK Propemperda Kab. Bangka Tengah, terdapat 13 (tiga belas) usulan Raperda dan 3 (tiga) daftar propemperda kumulatif terbuka. Terhadap hal tersebut Pemerintah Daerah Kab. Bangka Tengah dapat berkoordinasi dan berkonsultasi baik dalam penyusunan maupun pengharmonisasian Raperda ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, mengingat amanat langsung dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Diharapkan dengan kegiatan tersebut, Pemerintah Daerah dalam melakukan penyusunan produk hukum di daerah dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

WhatsApp Image 2022 12 09 at 13.41.45WhatsApp Image 2022 12 09 at 13.41.45

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI