Pangkalpinang - Sehubungan dengan amanat Pasal 58 ayat (2) jo Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Tim Perancang Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung siap berperan aktif membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dalam proses penyelarasan substansi dan teknik terhadap produk hukum daerah baik Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan standar layanan yang ditetapkan.
Tim Kanwil Kemenkumham Babel yang dikoordinir oleh Drs. Zulkarnen,S.H.,M.H. (Perancang Ahli Madya), bersama Firmansyah Berhard, S.H.,M.H. (Perancang Ahli Muda), Iryanti Lina Mariana Sirait, S.H.,M.H., (Perancang Ahli Muda), Defta Harun, S.H. (JFU/Pelaksana) lakukan koordinasi dalam rangka sinergitas kegiatan Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah dengan Pemerintah Kabupaten Bangka (induk), Rabu (30/3).
Bertemu dengan Sri Elli Safitri, S.H., Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bangka dan Staff Pemerintah Kabupaten Bangka menyambut sinergitas yang baik, peran dan bantuan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung khususnya tim Perancang yang telah membantu melakukan pengharmonisasian/penyelarasan terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Propemperda Kab Bangka Tahun 2023) dan Rancangan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan lebih tinggi.
Pihak Pemerintah Kabupaten Bangka akan berupaya memenuhi persyaratan administrasi sesuai mekanisme dan tata cara pelaksanaan pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.