Pangkalpinang, (10/11/2022) - Bertempat di Bangka City Hotel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung diberi kesempatan memberikan informasi terhadap Wewenang Kemenkumham Terkait Koperasi pada Bimbingan Teknis Perkoperasian bagi Pembina Koperasi dan PPKL se-Provinsi Bangka Belitung.
Kegiatan yang merupakan pemberdayaan dan perlindungan Koperasi yang keanggotaannya lintas daerah, Kabupaten/Kota dalam 1 Daerah Tahun 2022, diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bertindak Sebagai narasumber Kepala Subbidang AHU, Muhamad Bangbang yang memaparkan teknis Legalitas Koperasi melalui Aplikasi SABH pada AHU.go.id sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019 dan menjelaskan inovasi terbaru dari Kantor Wilayah Kemenkumham Babel dimana para masyarakat bisa berkonsultasi langsung dengan Notaris sesuai kedudukannya secara cepat dan efisien.
Selanjutnya, Muhamad Bangbang memberikan kesempatan berdiskusi dengan para peserta agar pemahaman terkait koperasi semakin dipahami oleh peserta. Karena Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.