Pangkalpinang, (28/10/2022) - Bertempat di ruang lobi Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Masyarakat Nelayan datang untuk konsultasi hukum yang ditemui langsung oleh Kabid Hukum (Eko Saputro).
Dalam sesi konsultasi hukum, perwakilan masyarakat yaitu M. Yunus menjelaskan bahwa sebelumnya Ia pernah datang ke Kantor Wilayah dan meminta untuk diberikan layanan Bantuan Hukum Gratis kepada anaknya yang berprofesi sebagai seorang Nelayan yang sedang menghadapi permasalahan hukum.
Pada saat ini, anak M. Yunus sendiri sudah tercatat sebagai salah satu klien penerima Bantuan Hukum gratis yang didampingi oleh salah satu OBH yang terakreditasi di Kota Pangkalpinang.
Maksud kedatangan M. Yunus yaitu ingin mendapatkan opini hukum terhadap perkembangan kasus yang sedang dialami oleh anaknya sehingga masalah hukumnya cepat mendapatkan kekuatan hukum yang tetap.
Eko Saputro menjelaskan bahwa perkara yang dialami oleh anaknya sudah ditangani oleh OBH sehingga secara teknis segala sesuatu perkembangan kasus menjadi kewenangan dari OBH.
Kantor Wilayah berdasarkan Orta lembaga tidak memiliki kewenangan untuk bertindak lebih lanjut di lapangan, namun tetap bisa untuk melakukan monitor terhadap pendampingan yang dilakukan oleh OBH.
Eko Saputro menambakan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Babel selalu mendorong OBH untuk memberikan pendampingan maksimal kepada setiap klien yang ada. Sehingga harapannya, setiap klien Bantuan Hukum bisa mendapatkan solusi atau hasil yang terbaik dan sesuai dengan keinginan klien termasuk anaknya M. Yunus.
Subbid Luhbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel