Sungailiat, (07/11/2022) - Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Muhamat Ariyanto, S.H., M.H didampingi JFT Penyuluh Hukum Rizki Amalia, S.E., Sofian, S.H.I., dan CPNS Penyuluh Hukum Fajar Husein, S.H., melaksanakan Verifikasi Faktual Lapangan terkait Kuesioner Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2022 terhadap Desa/kelurahan Binaan Sadar Hukum yang akan diusulkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada tahun 2022. Verifikasi Faktual ini dilakukan melalui wawancara kepada Kepala Desa dan pengisian kuisioner yang dilakukan oleh para JFT Penyuluh Hukum guna memperoleh data.
Kuesioner Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut merupakan kriteria Penilaian untuk bisa ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum sesuai tingkat kesadaran hukum yang didasarkan pada jumlah skor yang diperoleh dalam Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut sebagaimana Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017. Penilaian kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum itu meliputi 4 (empat) dimensi di antaranya:
1. Dimensi akses informasi hukum, tingkat penilaian sebesar 20%;
2. Dimensi implementasi hukum, tingkat penilaian sebesar 40%;
3. Dimensi akses keadilan, tingkat penilaian sebesar 20%; dan
4. Dimensi demokrasi dan regulasi, tingkat penilaian sebesar 20%.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk persiapan peresmian Desa Binaan Sadar Hukum menjadi Desa Sadar Hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022 yang akan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM R.I pada tanggal 06 Desember 2022 nantinya bertempat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Lokasi yang dilakukan verifikasi faktual lapangan adalah Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali yang diterima langsung oleh Kepala Desa yang diwakili oleh Sekretaris Desa, Mahdah. Desa Mapur Kecamatan Riau Silip diterima oleh Kepala Desa yang diwakili oleh Sekretaris Desa, Rio Kurniawan, dimana kedua Desa tersebut merupakan desa binaan Kecamatan Kabupaten Bangka yang diusulkan dari 34 usulan Desa/Kelurahan binaan yang berada di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022.
Tentu tidak mudah untuk mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum, karena untuk mencapainya harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat.
Adapun bentuk-bentuk penghargaan yang diberikan dalam acara kegiatan peresmian dan penghargaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yaitu:
1. Piagam diberikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang dipersiapkan oleh BPHN;
2. Medali diberikan kepada Camat dan Kepala Desa/Kelurahan yang dipersiapkan oleh BPHN;
3. Hadiah diberikan kepada Kepala Desa/Kelurahan yang dipersiapkan oleh BPHN;
4. Penghargaan lain, bentuk dan pelaksanaannya dipersiapkan oleh Kantor Wilayah dan panitia daerah.
Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH