Pangkalpinang - Bertempat di Lobby Kantor Wilayah, kali ini Kanwil Kemenkumham Babel mendapatkan kunjungan oleh PNS Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait layanan Pindah Instansi ke Kemenkumham, Rabu (1/2).
Muhamat Ariyanto, S.H., selaku Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (Luhkum, Bankum dan JDIH); beserta M. Ari Anugrah selaku Analis Kepegawaian Ahli Pertama, turun langsung untuk memberikan informasi lengkap serta mekanisme yang harus dilewati oleh Ibu Uci dan Bapak Sidiq, selaku Jabatan Fungsional Pustakawan di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berminat untuk pindah ke Kemenkumham.
“Mekanisme Pindah Instansi ke Kemenkumham sekarang telah memiliki pedoman berupa Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I. Nomor M.HH-143.KP.04.01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pindah Instansi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.”, ujar Ari selaku pelaksana tugas pokok dalam kegiatan manajemen ASN dan pengembangan sistem manajemen ASN.
Ariyanto menambahkan, “Dalam keputusan menteri tersebut, telah dijelaskan mekanisme untuk dapat pindah ke Kemenkumham, yang mana salah satu diantaranya akan dilakukan Uji Potensi dan Kompetensi. Apabila lolos dalam ujian tersebut, maka yang bersangkutan dapat diterima / disetujui untuk dapat pindah ke Kemenkumham.”
Humas Kanwil Kemenkumham Babel