Bangka Tengah, (01/12/2022) – Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Nomor : 180/2248/ SETDA.HUK/2022 tanggal 28 November 2022 Hal Permohonan narasumber pada Sosialisasi Kegiatan Keluarga Sadar Hukum yang dilaksanakan pada Kamis 01 Desember 2022 bertempat di kantor Desa Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Kegiatan ini diikuti oleh 25 orang peserta yang terdiri dari berbagai unsur yaitu Bagian Hukum Bangka Tengah, Perangkat Desa, Babinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Agama, TNI, Polri, Pemuda, dan masyarakat. Desa Padang Baru merupakan salah satu Desa Binaan dari tujuh desa yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor: 188.45/756/SETDA/2022 tentang Penetapan Desa Binaan Kabupaten Bangka Tengah di tahun 2022.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Drs. Sugianto selaku Sekda Kabupaten Bangka Tengah, Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada kelompok KADARKUM terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga nantinya masyarakat dapat mengetahui, memahami dan mentaati setiap peraturan hukum yang berlaku dengan mengimplementasikannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara terutama dalam anggota keluarga itu sendiri.
Kades Padang Baru, Amnah, S.pd Menyampaikan apresiasinya dan ucapan teimakasih atas kedatangan tim Pemerintah daerah Kab. Bangka tengah dan kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung dalam rangka melakukan Sosialisasi keluarga Sadar Hukum di Kantor Desa Padang Baru. Diharapkan kegiatan ini tidak sampai disini, namun berkelanjutan dimasa yang akan datang.
Hadir juga pada kesempatan ini Asisten pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah (Drs. Pittor, M.M), Kabag Hukum Setda Bangka Tengah (Afrizal), kabid Hukum (Eko saputro), Kasubbag Bankum Setda Bangka Tengah (Fatih), dan Kasubbid Luhkumbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel (M. Ariyanto).
Dalam kegiatan ini yang bertindak sebagai pemateri adalah Rizki Amalia, JfT Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Babel menyampaikan materi tentang proses pembentukan dan kriteria yang harus dipenuhi dari desa/kelurahan binaan sampai ditetapkan menjadi Desa/kelurahan Sadar Hukum serta materi Bantuan Hukum.
Dengan dipandu oleh Moderator Sofian JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Babel. Peserta antusias mengajukan pertanyaan kepada para narasumber.
Di akhir acara moderator menyampaikan peran penting Kadarkum sebagai "agen, wadah atau motor penggerak untuk menghimpun warga masyarakat yang berkesadaran hukum baik bagi para anggotanya maupun masyarakat pada umumnya".
(subbid Luhbankum dan Jdih)