Pangkalpinang (08/11/2022) - Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Hak Asasi Manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia bersifat universal, perlu dilindungi, dihormati, dan dipertahankan, sehingga perlindungan dan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan juga jadi hal penting untuk diperhatikan,khususnya penyandang disabilitas.
Bahkan dalam Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan UU 39 tahun 1999 tentang HAM ditegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah baik pusat maupun daerah.
Ida Haryani, seorang janda yang sampai saat ini menjadi tulang punggung keluarga dari 3 (tiga) orang anak, dan Ida Haryati yang merupakan seorang penyandang disabilitas (tunanetra), yang keduanya adalah saudara kandung warga Kelurahan Pasir Putih Pangkalpinang.
Mereka mengkomunikasikan permasalahannya kepada pelaksana Yankomas, yang mengatakan bahwa tahun 2022 Ida Haryani terdata sebagai penerima bantuan sosial, tetapi kenyataannya tidak pernah menerima, begitu pula dengan Ida Haryati yang beberapa tahun terakhir sering dimintakan data KK, KTP tapi tidak pula menerima bantuan sosial. Atas dasar tersebut mereka menyampaikan permohonan bantuan kepada Kantor Wilayah untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kantor Wilayah Kemenkumham Babel sebagai pelaksana Yankomas Daerah, sebagaimana tugas dan fungsinya yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 32 tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap permasalahan HAM merespon hal tersebut. Sebagai bentuk tindak lanjut laporan pengaduan Ida Haryani dan Ida Haryati. Kanwil Kemenkumham Babel mencoba umtuk memfasilitasinya dengan mengadakan audiensi sesuai dengan mekanisme, serta mengundang pihak-pihak terkait yang terdiri dari Dinsos Kota dan Provinsi Babel serta pihak Kecamatan Bukit Intan dan Kelurahan Pasir Putih Pangkalpinang untuk memberikan klarifikasi/penjelasan tentang pokok permasalahan yang diadukan.
Dalam Audiensi tersebut tidak hanya mendengar penjelasan saja tetapi juga bersama-sama berdiskusi atas solusi penyelesaian yang baik untuk Ida Haryati dan Ida Haryani.
Kepala Divisi Yankumham (Eva Gantini) menyampaikan bahwa audiensi bertujuan untuk meminta saran maupun pendapat serta klarifikasi dan kesempatan dari pihak-pihak terkait untuk menyampaikan permasalahannya agar bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat sehingga diharapkan mendapat hasil yang membawa kebaikan bagi semua pihak.
Dalam keterangan Kabid Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial Kota Pangkalpinang (Andika) bahwa sebagai upaya penyelesaian laporan pengaduan Ida Haryani dan Ida haryati, untuk tahun 2023 pihaknya sudah memasukkan data yang bersangkutan ke beberapa jenis bantuan sosial, diantaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga yang terdampak inflasi. Untuk itu, Andika meminta pemohon bersabar, karena penetapan/persetujuannya setiap usulan yang diusulkan adalah kewenangan Kemensos RI, sementara Pemda hanya menyalurkan.
Dari hasil audiensi tersebut terdapat beberapa poin penting yang nantinya akan dijadikan bahan dalam pengambilan kebijakan terhadap permasalahan yang diadukan oleh Ida haryani dan Ida Haryati.