PANGKALPINANG (09/11/2022) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menerima kedatangan seorang masyarakat dari Kelurahan Rejosari Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang yang bertanya terkait mekanisme untuk memperoleh haknya sebagai pegawai honorer. Masyarakat tersebut langsung diterima dan ditemui oleh Staf Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Defta Fahrun Setiady dan Fajar Husein.
Masyarakat tersebut mengaku datang untuk mempertanyakan terkait haknya sebagai pegawai honorer pada suatu lembaga yang menurut pandangannya belum diperoleh. Masyarakat tersebut meminta pandangan dan saran kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Babel terkait upaya apa yang dapat dilakukan. Lebih lanjut dalam pemaparan masyarakat tersebut, beliau mengaku sudah bekerja cukup lama pada lembaga tersebut namun tidak memperoleh pesangon maupun dana pensiun. Beliau menyatakan amat sangat membutuhkan dana tersebut untuk kelangsungan hidup serta sebagai modal untuk memulai usaha. Menanggapi hal tersebut, Staf Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH mengarahkan masyarakat tersebut untuk menyampaikan bahwa hal ini langsung atau melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
SUBBID LUHBANKUM DAN JDIH