Manggar - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung yang diketuai Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Teguh Setiadi didampingi Fungsional Umum pada Divisi Keimigrasian melakukan kegiatan Koordinasi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke KESBANGPOL Kabupaten Belitung Timur sebagai tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Imigrasi pada tanggal 19 Juni 2023 dan Surat Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor :IMI.4-GR.0401-503 tanggal 06 Juni 2023 perihal Petunjuk Arahan Pencegahan TPPO, Senin (26/6).
Tim Divisi Keimigrasian diterima Yusmawandi selaku Kepala KESBANGPOL Kabupaten Belitung Timur.
Pada kesempatan pertama, Teguh Setiadi mengutarakan maksud dan tujuan datang ke KESBANGPOL Kabupaten Belitung Timur yaitu dalam rangka koordinasi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Beberapa hal yang disampaikan oleh Teguh Setiadi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO):
a. Melakukan kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait apabila melihat, mengetahui atau menerima laporan/informasi mengenai seseorang/kelompok/perusahaan yang diduga akan memberangkatkan WNI ke luar negeri yang berpotensi menjadi korban TPPO;
b. Pihak Imigrasi terus melakukan edukasi secara masif tentang TPPO kepada masyarakat yang akan berangkat ke Luar Negeri terutama menjadi Pekerja Migran Indonesia;
c. Pihak Imigrasi terus melakukan pengawasan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terutama menolak Permohonan Paspor yang akan berangkat ke Negara Kamboja yang terindikasi menjadi Pekerja Migran Illegal;
d. Melakukan profilling yang mendalam kepada pemohon paspor khususnya para pencari Kerja di luar negeri (Calon PMI) agar terhindar dari TPPO;
e. Pihak Divisi Keimigrasian Kanwil Babel akan membentuk Imigrasi Corner di setiap Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan bahkan sampai level Desa di Wilayah Provinsi Kep.Bangka Belitung;
f. Imigrasi Corner yang akan dibentuk di Kecamatan dan Desa berfungsi untuk memberikan pelayanan keimigrasian, informasi keimigrasian, pengawasan orang asing (Intelijen), dan Sosialisasi atau Penyuluhan Peraturan dan Hukum Keimigrasian kepada Masyarakat dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Informasi dari Yusmawandi untuk situasi dan kondisi Ideologi Politik Sosial dan budaya pertahanan dan keamanan (IPOLEKSOSBUDHANKAM) di wilayah Kabupaten Belitung Timur terpantau aman, kondusif dan terkendali.
Sejauh ini belum ditemukan adanya Kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah Kabupaten Belitung Timur. Untuk menjaga kondisi Stabilitas Poltik, Keamanan dan Ketertiban di Wilayah Kabupaten Belitung Timur diperlukan adanya sinergitas, koordinasi dan kolaborasi antar instansi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum sehingga dapat mendeteksi secara dini jika adanya indikasi terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO);
Tim Divisi Keimigrasian melanjutkan kegiatan Koordinasi ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Belitung Timur terkait TPPO Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural. Tim diterima langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi UKM Belitung Timur, Gustaf Plandra.
Informasi dari Gustaf Plandra bahwa Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Belitung Timur mulai dari Bulan Januari 2023 sampai dengan Juni 2023 sudah mengeluarkan Surat Rekomendasi Kerja kepada 2 orang calon Pekerja Migran Indonesia yang berdomisili di Belitung Timur untuk bekerja di Korea Selatan dan Rumania. Kedua orang calon Pekerja Migran Indonesia tersebut sudah memenuhi dokumen persyaratan sekaligus mendaftarkan sebagai Pekerja Migran Indonesia secara resmi/legal melalui BP2MI dan PJTKI.
Kegiatan Koordinasi ke KESBANGPOL Kabupaten Belitung Timur dan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Belitung Timur berjalan dengan lancar dan tanpa kendala.