MPD Notaris Kota Pangkalpinang Tingkatkan Sinergitas Pengawasan Notaris

WhatsApp Image 2024 02 02 at 16.47.53 1
Pangkalpinang - Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Pangkalpinang lakukan rapat sinergitas terkait pengajuan penyelesaian cuti Notaris lebih awal dan laporan pengaduan masyarakat.

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua MPD Notaris Kota Pangkalpinang Adi Riyanto (Unsur Pemerintahan) dan dihadiri Wakil Ketua Eko Riyadi (Unsur Akademisi) dan Haryadi (Unsur Notaris), Anggota MPD M. Bambang dan M. Ikbal (unsur Pemerintahan), Youke Adi Nursahid (unsur Notaris), serta sekretaris Roli Pitriadi, Sudihastuti, Elwan Wijaya dan Ina Setyanigntyas, Jumat (02/02/2024).

Berdasarkan Pasal 25 UU 30 Tahun 2004, Notaris mempunyai hak cuti yang dapat diambil setelah menjalankan jabatan selama 2 tahun dan selama cuti, ia wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.

Lebih lanjut ketentuan mengenai cuti notaris ini diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (“Permenkumham 19/2019”), dalam pasal 35 menyebutkan :
(1) Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Pengganti pada saat dimulainya cuti;
(2) Notaris Pengganti menyerahkan kembali Prokotol Notaris kepada Notaris, 1 satu hari setelah cuti berakhir;
(3) Serah terima Protokol Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dibuatkan berita acara yang disampaikan ke MPD, MPW dan MPP.

Dan pada pasal 36 Notaris yang mengajukan permohonan cuti wajib menyampaikan laporan cuti kepada Menteri dengan mengisi Format Isian laporan cuti.

Dipimpin Adi Riyanto, pada kesempatan ini dilakukan pembahasan tentang pengajuan percepatan penyelesaian cuti Notaris dan serah terima protokol Notaris yang belum waktunya. Selain itu juga dibahas tentang pelanggaran–pelanggaran kode etik yang dilakukan Notaris di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal ini tentu saja menjadi tugas utama MPD berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yang menyebutkan Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Sebagai Pengawas Majelis Pengawas memperoleh kewenangan untuk :
1. Melakukan Pengawasan dalam bentuk monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi notaris di wilayah kerjanya;
2. Melakukan Pembinaan terkait administrasi pelaksanaan tugas kenotariatan.

Diharapkan selanjutnya Notaris di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjaga kode etik Notaris serta lebih tertib dalam menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris.

WhatsApp Image 2024 02 02 at 16.47.53 1 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI