Pangkalpinang - Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Pangkalpinang lakukan rapat sinergitas terkait pengajuan penyelesaian cuti Notaris lebih awal dan laporan pengaduan masyarakat.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua MPD Notaris Kota Pangkalpinang Adi Riyanto (Unsur Pemerintahan) dan dihadiri Wakil Ketua Eko Riyadi (Unsur Akademisi) dan Haryadi (Unsur Notaris), Anggota MPD M. Bambang dan M. Ikbal (unsur Pemerintahan), Youke Adi Nursahid (unsur Notaris), serta sekretaris Roli Pitriadi, Sudihastuti, Elwan Wijaya dan Ina Setyanigntyas, Jumat (02/02/2024).
Berdasarkan Pasal 25 UU 30 Tahun 2004, Notaris mempunyai hak cuti yang dapat diambil setelah menjalankan jabatan selama 2 tahun dan selama cuti, ia wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
Lebih lanjut ketentuan mengenai cuti notaris ini diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (“Permenkumham 19/2019”), dalam pasal 35 menyebutkan :
(1) Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Pengganti pada saat dimulainya cuti;
(2) Notaris Pengganti menyerahkan kembali Prokotol Notaris kepada Notaris, 1 satu hari setelah cuti berakhir;
(3) Serah terima Protokol Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dibuatkan berita acara yang disampaikan ke MPD, MPW dan MPP.
Dan pada pasal 36 Notaris yang mengajukan permohonan cuti wajib menyampaikan laporan cuti kepada Menteri dengan mengisi Format Isian laporan cuti.
Dipimpin Adi Riyanto, pada kesempatan ini dilakukan pembahasan tentang pengajuan percepatan penyelesaian cuti Notaris dan serah terima protokol Notaris yang belum waktunya. Selain itu juga dibahas tentang pelanggaran–pelanggaran kode etik yang dilakukan Notaris di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal ini tentu saja menjadi tugas utama MPD berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yang menyebutkan Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Sebagai Pengawas Majelis Pengawas memperoleh kewenangan untuk :
1. Melakukan Pengawasan dalam bentuk monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi notaris di wilayah kerjanya;
2. Melakukan Pembinaan terkait administrasi pelaksanaan tugas kenotariatan.
Diharapkan selanjutnya Notaris di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjaga kode etik Notaris serta lebih tertib dalam menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris.