'Ngopi Hangat' Kemenkumham Babel Bahas Tindakan Administratif Keimigrasian

DSCA7141 1

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gelar 'Ngopi Hangat' (Ngobrol Pagi Habis Apel yang Manfaat) di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Selasa (23/01/2024).

Narasumber pada Ngopi Hangat kali ini yaitu Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian, R. Haryo Sakti yang membahas tentang Tindakan Administratif Keimigrasian. Ia mengatakan, Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan oleh Pejabat Imigrasi terhadap orang asing yang berada di Indonesia di luar proses peradilan.

Haryo menyampaikan, sesuai Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 Pasal 75 tertulis bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

"Tindakan Administratif Keimigrasian tersebut berupa Cekal; Pembatasan, Perubahan, Pembatalan Izin Tinggal; Larangan berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Indonesia; Keharusan untuk berada di satu tempat tertentu; Biaya beban; dan Deportasi," ujar Haryo.

Disampaikan Haryo, TAK dikenakan kepada orang asing yang melakukan tindakan berbahaya untuk keamanan dan ketertiban umum, seperti propaganda, bertindak tidak selaras dengan norma kesopanan umum, menyebarkan isu sparatisme, tidak mempunya biaya hidup (mengemis), serta merusak dan mengganggu ketertiban sosial termasuk lingkungan pekerjaan.

“Selama tahun 2023, Imigrasi Kemenkumham Babel melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang telah melakukan TAK terhadap 11 WNA (Warga Negara Asing), dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan telah melakukan TAK terhadap 6 WNA,” sebut Haryo.

Dijelaskan Haryo, Orang Asing yang dikenakan TAK dapat mengajukan keberatan kepada Menteri Hukum dan HAM. TAK tersebut tetap berlaku sampai keputusan pembatalan berdasarkan pengajuan keberatan dalam hal keputusan berupa keharusan bertempat tinggal di wilayah tertentu atau deportasi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi (Muslim Alibar), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), Para Pejabat Struktural beserta seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Babel.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

DSCA7168 1 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI