Jakarta - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini, didampingi Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU), M. Bang Bang dan JFT Pranata Komputer, kunjungi Direktorat Jenderal Administras Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, Senin, (11/9).
Kunjungan yang dilakukan dalam rangka konsultasi terkait dengan layanan perseroan perorangan ini diterima dengan baik oleh tim dari Ditjen AHU yang dipimpin oleh Subkoordinator Perseroan Terbuka, Lembaga Keuangan dan Penanaman Modal, Inggrid C.
Kadivyankumham Eva, mengkonsultasikan terkait dengan status daftar dari suatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki nama menyerupai lembaga negara/ pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Inggrid mengatakan bahwa suatu badan hukum tidak boleh memiliki nama yang menyerupai lembaga negara, dan jika didaftarkan pun akan ditolak pengajuannya.
Selain itu, disampaikan tim Ditjen AHU, bahwa dalam hal instansi lain yang mengajukan permintaan data company profile, dapat dilakukan tanpa dikenakan PNBP jika instansi tersebut telah memiliki PKS dengan Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah terdaftar 445 Perseroan Perorangan, dan 10 diantaranya telah bubar. Tim Ditjen AHU meminta Kanwil Kemenkumham Babel untuk dapat lebih gencar mengedukasi para pendiri perseroan perorangan terkait dengan kelebihan dan manfaat badan usaha yang telah berbadan hukum, agar usahanya dapat lebih berkembang maju.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel