Pangkalpinang - Menindaklanjuti permohonan pengharmonisasian Raperda Kabupaten Belitung Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah dengan mengundang OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur pada hari Selasa, 20 Juni 2023 bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Hadir dalam rapat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung adalah Kepala Kantor Wilayah Harun Sulianto, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta JFT Analis Hukum. Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang hadir antara lain, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Ida Lismawati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kuspianto, Kabag Hukum Amrullah, Kabid Data dan Informasi Pajak Zuhri, Kasubbid Ekstensifikasi Pajak Lili Rusli, serta Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Belitung Timur.
Kepala Kantor Wilayah Harun Sulianto, membuka rapat Pengharmonisasian, menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terbangun dengan baik antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam harmonisasi produk hukum daerah. Harmonisasi sangat penting dilakukan agar produk hukum daerah (Perda) yang dilahirkan dapat selaras, harmonis, aspiratif, implementatif serta taat dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik khususnya materi muatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memiliki peran strategis dalam rangka pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah. Beliau mengharapkan sinergi yang terjalin ini tidak hanya sebatas sinergi secara struktural, tetapi juga menjadi sinergi secara emosional.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kuspianto menyampaikan bahwa urgensi pembentukan Perda ini merupakan amanat Pasal 94 dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) bahwa seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan peraturan daerah ataupun peraturan kepala daerah yang lahir, tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta bisa mendukung pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Belitung Timur.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL