Pangkalpinang – Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan arsip di satuan kerja, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepualauan Bangka Belitung gelar kegiatan Pemusnahan Arsip Fasilitatatif dan Substantif Tahun Anggaran 2022, Selasa (22/11/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, T. Daniel L. Tobing, Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, beserta Para Pejabat Struktural Kanwil Kemenkumham Babel. Turut hadir pula menjadi saksi pada kegiatan pemusnahan arsip ini tim dari Biro Umum Sekretariat Jenderal serta tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.
Menyampaikan sambutannya, Arsiparis Ahli Muda pada Biro Umum Sekretariat Jenderal, Fitriah Agustiani menyampaikan bahwa Biro Umum selaku pembina kearsipan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selalu berupaya mendorong dan mengajak satuan kerja untuk melakukan tata kelola arsip sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dan diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 54 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip.
“Kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Babel merupakan bukti nyata komitmen pimpinan beserta jajaran mengenai pengelolaan arsip yang baik dan benar. Upaya pemusnahan arsip ini sangat penting dilakukan untuk mengurangi penumpukan arsip dan mengamankan arsip sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” ujar Fitriah.
Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah, T. Daniel L. Tobing menyampaikan jika pemusnahan arsip merupakan salah satu program untuk mengurangi jumlah arsip, sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di Instansi.
“Lebih dari itu, kegiatan pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kegiatan pemusnahan arsip bukanlah kegiatan yang sederhana, diperlukan kehati-hatian karena menyangkut penghapusan barang bukti. Namun demikian, hal tersebut bukan merupakan alasan untuk tidak melakukan pemusnahan arsip, karena memusnahkan arsip merupakan kewajiban pada setiap Instansi,” pungkas Daniel.
Adapun arsip yang dimusnahkan yaitu Arsip Fasilitatif Inaktif sebanyak 169 berkas dan Arsip Substantif Fidusia sebanyak 6238 berkas.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan arsip secara simbolis yang dilakukan oleh Pimpinan Tinggi Pratama, serta penandatanganan berita acara pemusnahan arsip oleh para saksi yang hadir.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL