Toboali - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang diketuai Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Teguh Setiadi, didampingi Kasubbid Intelijen Keimigrasian, Kasubbid Penindakan Keimigrasian beserta fungsional umum melakukan kegiatan Koordinasi terkait Tenaga Kerja Asing ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Nomor : W.7-GR.04.01-5496 tanggal 08 Agustus 2023. Kamis, (10/08). Tim diterima Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Bangka Selatan Romell.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Teguh Setiadi menyampaikan maksud dan tujuan datang ke Disnakertrans Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan yaitu dalam rangka koordinasi terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Bangka Selatan Romell, mengucapkan terima kasih atas kedatangan tim dan memberikan informasi, untuk wilayah Kabupaten Bangka Selatan perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing terdiri dari Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Payung, Perusahaan Smelter Timah di Desa Rias dan Perusahaan Pembangun Tenaga Listrik Bio Mass di Kawasan Industri Sadai.
Sejauh ini kondisi di lapangan terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak ditemukan adanya kendala. Hal ini didorong dengan adanya Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) di tingkat Kabupaten Bangka Selatan, dimana sinergitas dan komunikasi antar instansi berjalan dengan baik, sehingga dapat mencegah sejak dini adanya pelanggaran peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini bertujuan untuk memonitoring konsistensi terkait penjamin virtual/ sponsor Tenaga Kerja Asing (TKA) yang merupakan target kinerja Divisi Keimigrasian periode B09.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan akan ditindaklanjuti dengan kunjungan ke penjamin Orang Asing di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.