Bangka - Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH melalui Fungsional Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan pemantauan dan monitoring evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum Semester I tahun 2024 terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) oleh tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung, pada Selasa (06/05/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka monitoring evaluasi, pengawasan penyaluran pemberian dana bantuan hukum kepada masyarakat miskin serta untuk mengukur kinerja Organisasi Bantuan Hukum/ Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan layanan jasa bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum.
Dalam pelaksanaannya, Panitia Pengawas Daerah melakukan pengecekan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Aparat Desa/ Kelurahan dan melakukan wawancara langsung kepada pihak Desa/ Kelurahan dan klien OBH selaku penerima bantuan hukum.
Prioritas utama yang dilakukan Panwasda dalam monitoring dan evaluasi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin terutama hak atas pemberian bantuan hukum merupakan salah satu hak terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara, karena dalam setiap proses hukum, meliputi masalah perdata, hukum pidana serta PTUN.
Pada umumnya setiap orang yang ditetapkan sebagai tertuduh dalam suatu perkara pidana, tidaklah mungkin dapat melakukan pembelaan sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukum terhadapnya. Dengan demikian, tidaklah mungkin seorang tersangka dalam suatu tindak pidana melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri dalam suatu proses hukum pemeriksaan dirinya, sedangkan dia adalah seorang tersangka dalam suatu tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tersebut. Oleh karena itu terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum.
Sasaran kegiatan pemantauan dan monitoring evaluasi dilaksanakan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang dan Desa Kace Mendo Barat (6 Mei 2024); Kabupaten Bangka (7 Mei 2024); serta Kabupaten Bangka Tengah (8 Mei 2024).
Humas Kanwil Kemenkumham Babel