Panwasda Kanwil Kemenkumham Babel Ikuti Pemeriksaan Akhir Pelanggaran Standar Layanan Bantuan Hukum Secara Virtual

WhatsApp Image 2023 01 11 at 15.19.34

Pangkalpinang - Kanwil Kemenkumham Babel dalam hal ini Tim Panitia Pengawas Pusat (Panwasda) mengikuti kegiatan pemeriksaan akhir terhadap aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Standar Layanan Bantuan Hukum. Kegiatan sendiri dilaksanakan oleh Tim Panwas Pusat dari BPHN secara virtual melalui zoom meeting, Selasa (10/01/2023).

Tim Panwas Pusat yang hadir pada kegiatan yaitu Koordinator Bantuan Hukum (Dwi Rahayu Eka Setyowati), Subkoordinator Bantuan Hukum (Masan Nurpian) dan beberapa JFT/JFU. Adapun dari Tim Panwasda hadir Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro), Kepala Subbidang Luhbankum dan JDIH (Muhamat Ariyanto) serta JFT/JFU.

Kegiatan pemeriksaan akhir yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari pertemuan pemeriksaan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2022. Kegiatan pemeriksaan akhir ditujukan untuk memaparkan beberapa data dukung yang harus dipenuhi untuk memperkuat bukti yang ada.

Kepala Bidang Hukum (Eko Saputo) menyampaikan bahwa Tim Panwasda telah melaksanakan verifikasi lapangan ke Pengadilan Agama Pangkalpinang Kelas IA, Kelurahan Gabek I, dan kediaman klien Bantuan Hukum. Semua data dukung tambahan telah dikirim langsung kepada BPHN sebagai bahan untuk menjadi pertimbangan dalam memberikan keputusan akhir.

Koordinator Bantuan Hukum sekaligus Tim Panwas Pusat (Dwi Rahayu Eka Setyowati) menyampaikan bahwa data dukung tambahan yang diminta pada pertemuan sebelumnya sudah diterima oleh Tim Panwasda Pusat. Data dukung tambahan tersebut menjadi pertimbangan yang sangat penting dalam menangani kasus pelanggaran Standar Layanan Bantuan Hukum.

Dalam proses pemeriksaan akhir, diberikan penekanan oleh Tim Panwas Pusat bahwa setiap OBH yang terbukti melanggar Standar Layanan Bantuan Hukum akan diberikan sanksi sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukan. Semua data dukung yang sudah terkumpul akan menjadi bukti pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh OBH dan atas pelanggaran tersebutlah sanksi akan dijatuhkan. Dalam pedoman Standar Layanan Bantuan Hukum Nomor : PHN-55.HN.04.03 Tahun 2021 terdapat sanksi yang dapat diberikan dengan tingkatan ringan, sedang, dan sanksi berat. Setiap tingkatan sanksi memiliki konsekuensi yang mana paling ringan seperti teguran tertulis sampai dengan yang paling berat dengan pencabutan status akreditasi.

WhatsApp Image 2023 01 11 at 15.23.07

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI