Pangkalpinang - Kanwil Kemenkumham Babel dalam hal ini Tim Panitia Pengawas Pusat (Panwasda) mengikuti kegiatan pemeriksaan akhir terhadap aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Standar Layanan Bantuan Hukum. Kegiatan sendiri dilaksanakan oleh Tim Panwas Pusat dari BPHN secara virtual melalui zoom meeting, Selasa (10/01/2023).
Tim Panwas Pusat yang hadir pada kegiatan yaitu Koordinator Bantuan Hukum (Dwi Rahayu Eka Setyowati), Subkoordinator Bantuan Hukum (Masan Nurpian) dan beberapa JFT/JFU. Adapun dari Tim Panwasda hadir Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro), Kepala Subbidang Luhbankum dan JDIH (Muhamat Ariyanto) serta JFT/JFU.
Kegiatan pemeriksaan akhir yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari pertemuan pemeriksaan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2022. Kegiatan pemeriksaan akhir ditujukan untuk memaparkan beberapa data dukung yang harus dipenuhi untuk memperkuat bukti yang ada.
Kepala Bidang Hukum (Eko Saputo) menyampaikan bahwa Tim Panwasda telah melaksanakan verifikasi lapangan ke Pengadilan Agama Pangkalpinang Kelas IA, Kelurahan Gabek I, dan kediaman klien Bantuan Hukum. Semua data dukung tambahan telah dikirim langsung kepada BPHN sebagai bahan untuk menjadi pertimbangan dalam memberikan keputusan akhir.
Koordinator Bantuan Hukum sekaligus Tim Panwas Pusat (Dwi Rahayu Eka Setyowati) menyampaikan bahwa data dukung tambahan yang diminta pada pertemuan sebelumnya sudah diterima oleh Tim Panwasda Pusat. Data dukung tambahan tersebut menjadi pertimbangan yang sangat penting dalam menangani kasus pelanggaran Standar Layanan Bantuan Hukum.
Dalam proses pemeriksaan akhir, diberikan penekanan oleh Tim Panwas Pusat bahwa setiap OBH yang terbukti melanggar Standar Layanan Bantuan Hukum akan diberikan sanksi sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukan. Semua data dukung yang sudah terkumpul akan menjadi bukti pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh OBH dan atas pelanggaran tersebutlah sanksi akan dijatuhkan. Dalam pedoman Standar Layanan Bantuan Hukum Nomor : PHN-55.HN.04.03 Tahun 2021 terdapat sanksi yang dapat diberikan dengan tingkatan ringan, sedang, dan sanksi berat. Setiap tingkatan sanksi memiliki konsekuensi yang mana paling ringan seperti teguran tertulis sampai dengan yang paling berat dengan pencabutan status akreditasi.