Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung kembali laksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2023 (14/8/2023).
Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh Tim Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum Wilayah Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan kepada Penerima dan Pemberi Bantuan Hukum.
Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan dengan mengunjungi kediaman penerima bantuan hukum di Desa Jangkang Kecamatan Dendang Kabupaten Belitung Timur, serta di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II Tanjungpandan dan kantor pelaksana bantuan hukum yakni LKBH Belitung.
Tim dipimpin langsung oleh Eko Saputro selaku Kepala Bidang Hukum didampingi Muhamat Ariyanyo selaku Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, dan Tim Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Hanjani dan Fajar Husein.
Monitoring kepada klien penerima bantuan dan pemberi bantuan hukum dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan bantuan hukum tahun 2023 yang dilakukan oleh OBH sebagai pemberi Bantuan Hukum telah berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Beberapa standar layanan yang perlu diperhatikan oleh para OBH ketika mendampingi klien yaitu seperti bersikap profesional, memiliki integritas, pelayanan yang mudah/tidak berbelit-belit, pendampingan klien secara maksimal, tidak menelantarkan klien sampai dengan update pemberitahuan perkembangan perkara.
Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum sendiri berupa Kuesioner Monitoring Online yang sudah disediakan olen BPHN Kemenkumham RI. Hasil monitoring akan langsung ter-sinkronisasi ke dalam aplikasi Sidbankum sebagai bentuk penilaian pelaksanaan Bantuan Hukum oleh para OBH. Penilaian inilah yang akan menjadi tolak ukur kinerja dari para OBH.