Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung kembali lanjutkan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2023 (10/5/2023). Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh Tim Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum Wilayah Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan kepada klien penerima Bantuan Hukum baik terkait perkara pidana maupun perdata.
Monev pada Klien Penerima Bantuan Hukum Perkara Pidana dilaksanakan oleh JFT Penyuluh Hukum Madya, Ferry Yulianto, Penyuluh Hukum Muda Sofian dan Dwi Septarini serta JFU pada Subbid Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Hanjani di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang yang kemudian dilanjutkan dengan monev pada Klien Penerima Bantuan Hukum Perkara Perdata di Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari serta Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Diwaktu bersamaan juga dilaksanakan monev pada klien Penerima Bantuan Hukum Perkara Pidana pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II Pangkalpinang oleh Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro yang didampingi oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, M. Ariyanto serta JFU, Defta Fahrun.
Monitoring kepada klien penerima bantuan terkait perkara pidana dan perdata ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan bantuan hukum tahun 2023 yang dilakukan oleh OBH sebagai pemberi Bantuan Hukum telah berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Beberapa standar layanan yang perlu diperhatikan oleh para OBH ketika mendampingi klien yaitu seperti bersikap profesional, memiliki integritas, pelayanan yang mudah/tidak berbelit-belit, Pendampingan klien secara maksimal, tidak menelantarkan klien sampai dengan update pemberitahuan perkembangan perkara.
Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum sendiri berupa isian kuesioner wawancara kepada Klien Penerima Bantuan Hukum yang nantinya akan dimasukkan ke dalam aplikasi Sidbankum sebagai bentuk penilaian pelaksanaan Bantuan Hukum oleh para OBH. Penilaian inilah yang akan menjadi tolak ukur kinerja dari para OBH.
Subbid Luhbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel