Kab. Bangka - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung kembali melanjutkan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2023 (9/11/2023).
Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh Tim Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum Wilayah Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan kepada Penerima Bantuan Hukum/Klien Perdata di Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat dan Desa Penyamun, Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka
Tim dipimpin langsung oleh M. Ariyanto selaku Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH didampingi JFT Penyuluh Hukum Muda Rizki Amalia dan JFU Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Hanjani.
Monitoring kepada klien penerima bantuan dan pemberi bantuan hukum dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan bantuan hukum tahun 2023 yang dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum sebagai pemberi Bantuan Hukum telah berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Beberapa standar layanan yang perlu diperhatikan oleh para Organisasi Bantuan Hukum ketika mendampingi klien yaitu bersikap profesional, memiliki integritas, pelayanan yang mudah/tidak berbelit-belit, pendampingan klien secara maksimal, tidak menelantarkan klien sampai dengan update pemberitahuan perkembangan perkara.
Melalui kegiatan ini, diperoleh data terkait pelaksanaan bantuan hukum yang dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui kuesioner survey melalui Aplikasi Sidbankum yang nantinya data tersebut dijadikan sebagai bahan evaluasi dan penilaian terkait pelaksanaan bantuan hukum kedepannya. Penilaian inilah yang akan menjadi tolak ukur kinerja dari para Pelaksana Bantuan Hukum yakni Organisasi Bantuan Hukum terkareditasi di Wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Subbidang Luhbankum dan JDIH