Pangkalpinang - Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbang Kumham) Kemenkumham RI kembali menyatakan kepedulian terhadap perkembangan dunia literasi yang dikupas tuntas dalam Opini Kebijakan dengan tema urgensi pengelolaan royalti di bidang literasi. OPini kali ini digelar oleh tuan rumah yaitu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan pada Selasa, 21 Maret 2023 melalui media streaming youtube dan virtual zoom meeting, diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis dan terbuka bagi masyarakat luas seluruh Indonesia.
Turut berpartisipasi dari Kanwil Kemenkumham Babel yaitu Divisi Pelayanan Hukum dan HAM diwakili oleh Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Poppy Rinafany), Analis Hukum Pertama (Heri Sandri) dan JFU Bidang HAM.
Dalam pembacaan laporan kegiatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Ilham Djaya) menyampaikan bahwa tujuan kegiatan untuk menjadi jembatan informasi dari pemerintah selaku pemangku kebijakan, Instansi terkait, Peneliti, Masyarakat dan Pemerhati terhadap isu-isu yang berkembang aktual di negeri ini sehingga menghasilkan output yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan negara salah satunya dengan mensosialisasikan mengenai hasil analisis strategi kebijakan hukum dan HAM terkait Urgensi Pengelolaan Royalti di Bidang Literasi dengan melibatkan narasumber yang ahli di bidangnya.
Hadir pula secara virtual Staf Ahli Bidang Ekonomi Kementerian Hukum dan HAM (Lucky A. Binarto) yang memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan. Opini Kebijakan Sumatera Selatan menghadirkan 3 Narasumber yaitu:
- Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Hukum dan HAM Balitbang Hukum dan HAM (Syarifuddin)
- Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah dan Penulis (Muhamad Saidi Is)
- Penulis, Editor, Assesor Nasional IKAPI (Sadiman)
Syarifuddin selaku narasumber pertama menyampaikan tentang hasil-hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum atau Hak Asasi Manusia terkait Literasi. “Banyaknya pelanggaran karya literasi , data IKAPI 2019 potensi kerugian literasi senilai 116.050 Milyar. Kita telah menetapkan beberapa strategi dalam pengelolaan royalti antara lain legislasi, yaitu perlunya payung hukum yang jelas terkait pengelolaan royalti. Administrasi, yaitu perlunya institusi yang secara tegas mendapatkan kewenangan dalam pengelolaan royalti literasi. Sosialisasi yaitu perlunya peningkatan kesadaran masyarakat. Law Enforcement yaitu adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak cipta,” terangnya.
“Maka dari itu, kami juga menghimbau masyarakat untuk lebih menghargai karya tulis dengan menghindari prilaku pembajakan dan membeli buku-buku yang asli,” tutup Syarifuddin.
Narasumber kedua, Muhamad Saidi Is menjelaskan permasalahan pembajakan buku, pentingnya payung hukum atas royalti literasi, kelemahan perlindungan hukum hak cipta buku di Indonesia, dan mendorong formulasi kebijakan yang akan disusun terkait royalti literasi.
Saya sebagai penulis puluhan buku, tidak semata-mata mengejar royalti namun hasil karya saya sudah dipakai, dikutip pun saya sudah bangga namun jika memang dilindungi dan diberikan nilai plus berupa royalti tentu lebih baik lagi, ungkap Saidi Is.
Kegiatan dilanjutkan oleh Narasumber ketiga, Sadiman yang membahas Royalti terkait dengan hak kekayaan intelektual (UU 28 Tahun 2014 tentang HAKI). “Buku tidak terlepas dari adanya ide, kegiatan menyimak, berbicara, membaca dan menulis. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik hak terkait”. Jelas Sadiman.
Para peserta menunjukkan antusiasme mereka dengan memberikan pandangan dan melontarkan pertanyaan, saran dan masukan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan para pelaku industri kreatif di dunia literasi seperti dosen, guru dan masyarakat dengan pembagian royalti yang sesuai dan payung hukum yang memberikan perlindungan. Semoga rekomendasi kebijakan yang dihasilkan dari adanya analisis strategi kebijakan hukum dan HAM serta sosialiasi daring melalui Opini Kebijakan terkait “Urgensi Royalti Literasi” ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Instansi terkait.