Pemkot Pangkalpinang Bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung Harmonisasikan Raperda Pengembangan, Pembinaan Dan Pelindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah Dan Sastra Daerah

WhatsApp Image 2023 03 21 at 15.26.44

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan pengharmonisasian Raperda Kota Pangkalpinang tentang Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah, pada hari Selasa (21/03/2023) bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah.

Hadir dalam rapat yaitu, Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, sedangkan hadir dari Pemerintah Kota Pangkalpinang yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Akhmad Subekti, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Pangkalpinang Djubaidah, Plt. Kepala Bagian Persidangan, Perundang-undangan Evy Herlina, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pangkalpinang Rusmi Toiyibah, Tenaga Ahli DPRD Kota Pangkalpinang dan perwakilan dari Bappeda.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Akhmad Subekti dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam hal harmonisasi Raperda.

“Apresiasi dan terima kasih kami sampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang telah memfasilitasi kami dalam pengharmonisasian Raperda. Bahwa salah satu urgensi dalam pembentukan Raperda ini dilatar belakangi semangat untuk menjaga dan memelihara kelestarian Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Sastra Daerah untuk peneguhan jati diri Bangsa”. ucapnya.

Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, menerangkan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Proses harmonisasi ini merupakan amanat atau perintah dari Pasal 58 ayat (2), hal tersebut merupakan bentuk pemenuhan syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, sehingga proses harmonisasi merupakan tahapan yang harus dilalui”, terangnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Melalui rapat harmonisasi ini, Kepala Kantor Wilayah Harun Sulianto mengharapkan Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah bisa menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mengembangkan, menjaga serta melindungi bahasa Indonesia, bahasa daerah dan sastra daerah.

(KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)

 WhatsApp Image 2023 03 21 at 15.27.07WhatsApp Image 2023 03 21 at 15.27.07WhatsApp Image 2023 03 21 at 15.27.07WhatsApp Image 2023 03 21 at 15.27.07

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI