Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan pengharmonisasian Raperda Kota Pangkalpinang tentang Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah, pada hari Selasa (21/03/2023) bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah.
Hadir dalam rapat yaitu, Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, sedangkan hadir dari Pemerintah Kota Pangkalpinang yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Akhmad Subekti, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Pangkalpinang Djubaidah, Plt. Kepala Bagian Persidangan, Perundang-undangan Evy Herlina, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pangkalpinang Rusmi Toiyibah, Tenaga Ahli DPRD Kota Pangkalpinang dan perwakilan dari Bappeda.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Akhmad Subekti dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam hal harmonisasi Raperda.
“Apresiasi dan terima kasih kami sampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang telah memfasilitasi kami dalam pengharmonisasian Raperda. Bahwa salah satu urgensi dalam pembentukan Raperda ini dilatar belakangi semangat untuk menjaga dan memelihara kelestarian Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Sastra Daerah untuk peneguhan jati diri Bangsa”. ucapnya.
Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, menerangkan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Proses harmonisasi ini merupakan amanat atau perintah dari Pasal 58 ayat (2), hal tersebut merupakan bentuk pemenuhan syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, sehingga proses harmonisasi merupakan tahapan yang harus dilalui”, terangnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Melalui rapat harmonisasi ini, Kepala Kantor Wilayah Harun Sulianto mengharapkan Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah bisa menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mengembangkan, menjaga serta melindungi bahasa Indonesia, bahasa daerah dan sastra daerah.
(KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)