Pangkalpinang - Inspektur Daerah Kota Pangkalpinang, M. Syahrial memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung karena telah memfasilitasi harmonisasi Ranperda Kota Pangkalpinang tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Rabu (1/3).
M. Syahrial mengatakan bahwa Ranperda tersebut merupakan usulan atau inisiatif dari Bagian Hukum Setda Kota Pangkalpinang selaku pemangku kebijakan di bidang Peraturan Perundang-undangan di daerah.
“Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung atas fasilitasi harmonisasi. Kami mengharapkan Ranperda ini akan menjadi dasar rujukan bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam melakukan penyusunan produk hukum di daerah,” ucapnya.
JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Zulkarnen menerangkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ini dibentuk karena adanya perubahan dinamika hukum, sehingga harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Diantaranya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Selama tahun 2022, Kanwil Kemenkumham Babel telah melakukan harmonisasi 3 (tiga) Ranperda Kota Pangkalpinang.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan dengan adanya rapat harmonisasi ini diharapkan peraturan daerah ataupun peraturan kepala daerah yang disusun tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horizontal.