Belitung Timur - Tim Sekretariat Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan Pendampingan Penilaian Mandiri IRH pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan ini diadakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur pada Jum’at, 3 Mei 2024.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang HAM (Suherman) didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya (M.Iqbal), Kasubbid P3H2 (Poppy Rinafany), Analis Hukum (Fitriyah Kusuma) dan Penyusun Laporan Evaluasi (Ina Setyaningtyas).
Kedatangan Tim disambut baik dan penuh semangat oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Sayono, Analis Hukum Ahli Muda, Illanur Fitri, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Erni Yusnita dan Analis Kebijakan, Dion
“Tujuan utama dari kegiatan pendampingan ini adalah untuk mencapai target 100% partisipasi Pemerintah Daerah se-Bangka Belitung ikut dalam penilaian IRH dengan nilai minimal B “Baik”, yang merupakan bagian integral dari evaluasi Indeks Reformasi Birokrasi dan amanah dari Kepmenkumham tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja di Lingkungan Kemenkumham," jelas Suherman.
IRH merupakan salah satu instrumen untuk mengukur reformasi hukum di seluruh instansi, terdapat 4 Variabel dan semula 9 Indikator menjadi 10 Indikator Penilaian sesuai dengan pedoman terbaru dan sudah kami bagikan ke seluruh PIC IRH Pemda.
"Kami berikan apresiasi atas capaian penghargaan Pemkab Belitung Timur. Pada Tahun 2022 peringkat 2 se Indonesia untuk level Pemda dengan nilai 90,85, dibawah Pemda Kab. Buleleng (92,20). Pada tahun 2023 kembali mendapatkan penghargaan IRH terbaik ketiga dengan nilai (97,57 predikat istimewa) setelah Kabupaten Bandung dan Sorolangun," ujarnya.
Suherman menambahkan, progress kegiatan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi, baik melalui surat, rakor, koordinasi langsung ke Pemda, penyampaian kolektif ke pusat terkait PIC dan SK Tim Kerja dan Asesor, penyampaian akun IRH sehingga kegiatan hari ini langsung fokus pada penyampaian informasi terbaru, pembahasan satu per satu item data dukung (daduk) dan diskusi kendala dalam memenuhi daduk per variabel per indikator yang akan disampaikan oleh Tim.
Menyambut kedatangan Tim, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Sayono sampaikan terima kasih atas segala bantuan dukungan dan support Kanwil Kemenkumham Babel untuk Kabupaten Belitung Timur.
“Kami sangat mengapresiasi adanya pendampingan, diskusi dalam pemenuhan daduk IRH sehingga kami mengetahui kekurangan data dukung dan adanya beberapa perubahan sehingga tidak tertinggal informasi terbaru. Mohon bantuan Tim Kanwil untuk senantiasa menerima koordinasi/konsultasi kami. Semoga kami masih bisa mempertahankan bahkan meningkatkan nilai IRH terbaik tahun ini,” ujar Sayono.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, M.Iqbal menyampaikan jika adanya perubahan indikator, bobot penilaian dan penambaan daduk berdasarkan pedoman terbaru.
Hasil evaluasi pada tahun lalu terdapat catatan di variabel 3 dan 4 yaitu tidak adanya daftar target Perda yang akan dievaluasi dan Pengelolaan JDIH yang perlu koordinasi dengan BPHN.
Poin terpenting yaitu untuk perhatikan pedoman/petunjuk baru yang sudah kami bagikan. Arahan dari Tim Kanwil, cek kembali list item per item daduk yang harus dipenuhi apa saja serta penamaan/folder daduk yang harus dibuat sesuai dengan contoh yang dijelaskan,” ujar Iqbal.
Kegiatan pendampingan dan diskusi pemenuhan daduk IRH terlaksana dengan baik dan lancar, dengan arahan agar Pemda segera menyiapkan data dukung, sampaikan ke Kanwil untuk verifikasi dan data dukung akan diupload di aplikasi IRH sesuai jadwal (April-Juni 2024).
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur dapat secara aktif terlibat dalam proses penilaian IRH dan pada akhirnya, berkontribusi pada upaya reformasi hukum dan birokrasi yang lebih luas.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel