Pangkalpinang - Mempertegas fungsi Pemasyarakatan yaitu mewujudkan terlaksananya konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Sahata Marlen Situngkir lakukan silaturahmi sekaligus koordinasi dan sosialisasi tentang peran Pemasyarakatan dalam penerapan Keadilan Restoratif di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (5/4).
Secara intens, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel, Sahata Marlen Situngkir melakukan Koordinasi dan mengajak aparat hukum untuk terapkan Keadilan Restoratif, tentang implementasi alternatif pemidanaan dan Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa.
Marlen kembali bertandang ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan tujuan menyampaikan apa yang menjadi target kinerja Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2023 tentang penerapan Keadilan Restoratif bagi pelaku Dewasa.
Kadivpas Marlen diterima dengan baik oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Raden Heru Kuntodewo, SH. MH, yang didampingi Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Iskandar Jaya SH.MM, bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Dalam kesempatan tersebut, Raden Heru menyatakan siap untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama penerapan Keadilan Restoratif bagi pelaku dewasa bersama Balai Pemasyarakatan. “Dimohon agar dapat menyiapkan draft dan menentukan waktunya, kami siap melakukan kerja sama tersebut, saya sangat mendukung,” ujar Heru.
Marlen juga mengatakan, melalui Bapas Kelas II Pangkalpinang telah terbentuk Griya Abhipraya “Seperadik Baspana” sebagai tempat pemberdayaan dan wadah kolaborasi kemitraan berbagai pihak dalam mendukung penyelenggaraan Pemasyarakatan dalam penerapan Keadilan Restoratif.
Raden Heru Kuntodewo, sendiri menyambut baik informasi tentang berdirinya Griya Abhipraya di wilayah Hukum Kota Pangkalpinang.
Pertemuan yang bertajuk silaturahmi ini diisi dengan saling berbagi informasi seputar penanganan perkara dan Pemasyarakatan dalam perannya pada sistem peradilan pidana terpadu (Pemasyarakatan bergerak sejak pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga post ajudikasi).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, Kerjasama dan TI, Andi Yudho, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang, Iwan Setiawan, Kepala Subbidang Bimbingan dan Pengentasan Anak, Rita Ribawati, dan Kepala Subbidang Pembinaan, Kerjasama dan TI, Mulsa Afrianto.