Jakarta, (08/12/2022) - Dalam upaya menguatkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas jabatan oleh notaris, Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Pangkalpinang melakukan kordinasi ke Majelis Pengawas Pusat Notaris untuk mengetahui upaya apa yang harus dilakukan oleh MPDN bilamana seorang notaris menolak sebegai pemegang protokol dari notaris lain. Sebagaimana yang diutarakan oleh Ketua MPDN Kota Pangkalpinang, Adi riyanto, S.H., M.H., bahwa saat ini di wilayah Bangka Belitung terdapat 2 (dua) notaris yang telah berakhir masa jabatannya dan telah diterbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Penunjukan Pemegang Protokol Notaris namun belum dilakukan serah terima protokol. Alasan yang disampaikan oleh notaris bahwa tidak ada aturan yang mengatur bahwa seorang notaris wajib menerima protokol dari notaris yang telah berakhir masa jabatan atau dari notaris yang pindah wilayah jabatan dan merasa terbebani dengan banyaknya protokol yang harus diterima.
Mewakili Majelis Pengawas Pusat Notaris, Abdul Majid Hefzi dari Subdit Kenotariatan menjelaskan bahwa seorang notaris dalam pelaksanaan jabatannya terikat dengan Peraturan Perundang-undangan tentang jabatan notaris, kode etik serta sumpah jabatan. Dalam hal penunjukan pemegang protokol notaris merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana tertuang dalam Pasal 63 angka (1). Bilamana notaris menolak atau berkeberatan menerima protokol dari notaris lain dengan alasan yang tidak dibenarkan, notaris dinilai telah mengabaikan Undang-Undang tentang jabatan notaris sehingga MPDN dapat mengusulkan pemberian sanksi terhadap notaris bersangkutan. Apabila penolakan oleh notaris disebabkan terbebani dengan banyaknya jumlah protokol yang harus diterima, maka MPDN dalam mengusulkan lebih dari 1 (satu) notaris sebagai penerima protokol.
Mengingat permasalahan penolakan sebagai penerima protokol notaris terjadi hampir disemua daerah, Subdit Kenotariatan telah mewacanakan perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta dan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris. Salah satu materi perubahan menguatkan kewenangan MPDN dalam pemberian sanksi administrasif kepada notaris, yang mana selama ini kewenangan pemberian sanksi ada pada Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Pusat Notaris.