Pangkalpinang - Kanwil Kemenkumham Babel melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyebarluasan informasi hukum bagi WBP dan Tahanan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (09/01/2023). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penyebaran informasi hukum terkait 9 Isu Krusial KUHP yang baru disahkan dan layanan Bantuan Hukum kepada masyarakat kurang mampu.
Kegiatan pembinaan dan penyebarluasan informasi hukum langsung dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Eva Gantini), Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang (Badarudin), Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro), Kepala Subbidang Luhbankum dan JDIH (Muhamat Ariyanto) beserta jajaran JFT Penyuluh Hukum dan JFU Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Peserta hadir sekitar 30 orang yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Tahanan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan wujud nyata dari usaha menciptakan kesadaran hukum di tengah-tengah masyarakat khususnya bagi WBP dan Tahanan. Lebih lanjut Eva Gantini juga berpesan kepada peserta kegiatan untuk memanfaatkan secara maksimal kegiatan penyuluhan hukum, sehingga mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Eva Gantini berharap agar para WBP dan Tahanan setelah mendapatkan penyuluhan hukum untuk tidak melakukan kesalahan yang sama melanggar hukum.
Adapun Penyuluh Hukum yang menyampaikan materi yaitu Penyuluh Hukum Ahli Muda Sudihastuti dan Penyuluh Hukum Ahli Muda Dwi Septarini. Sudihastuti menyampaikan materi tentang 9 isu krusial KUHP yang menjadi atensi di tengah-tengah masyarakat. Materi ditujukan untuk memberikan informasi yang jelas dan benar sehingga dapat melawan disinformasi yang marak bertebaran. Beberapa isu yang dijelaskan yaitu terkait pengakuan hukum yang hidup di masyarakat, pidana mati dapat diubah menjadi seumur hidup asalkan berkelakukan baik, kumpul kebo dapat dipidana, penistaan terhadap agama, sampai dengan penghinaan terhadap martabat Presiden dan wakil presiden.
Dwi Septarini menyampaikan materi tentang Bantuan Hukum. Dijelaskan bahwa Bantuan Hukum diberikan oleh OBH kepada masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum. Tahanan yang belum mendapatkan pendampingan dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada OBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi. Disampaikan bahwa untuk mendapatkan layanan cukup mudah dengan hanya melampirkan kartu Identitas dan Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM). Perkara yg didampingi dapat berupa kasus pidana dan kasus perdata.
Secara umum kegiatan berjalan dengan baik dan lancar, para peserta sangat antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.