Pangkalpinang, Rabu (14/06) - Bertempat di Ruang Perpustakaan SMA Negeri 3 Pangkalpinang, Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro didampingi Kasubbid luhkum bankum JDIH, para JFT penyuluh hukum dan JFU pada subbid luhkum bankum JDIH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Pembinaan dan Penyuluhan Hukum pada Siswa/Siswi SMA, Turut hadir pada kegiatan ini perwakilan sekolah yaitu Bapak Elfan selaku Pembina OSIS SMA Negeri 3 pangkalpinang.
Dalam sambutannya, pak Elfan menyampaikan Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kanwil Kemenkumham Babel sudah berkenan menyebarkan kebaikan kepada anak2 generasi penerus bangsa terkait pencegahan narkoba dan pengenalam kekayaan intelektual. Beliau juga berharap kepada anak didik, agar materi disimak baik-baik sehingga menjadi ilmu yg dpt diamalkan.
Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro) dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penyuluhan Hukum merupakan salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dalam rangka penyebarluasan informasi hukum.
Bertindak sebagai moderator, Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Babel Rizki Amalia, S.E dengan Narasumber pertama adalah Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Babel, Sofian, S.H.I. yang menyampaikan materi terkait Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba., dan Narasumber kedua adalah Penyuluh Hukum Pertama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Husein, S.H yang menyampaikan materi terkait Pengenalan Kekayaan Intelektual.
Dalam giat Penyuluhan Hukum ini dihadiri peserta sebanyak 50 orang yang berasal dari Siswa Siswi Kelas X dan XI yang sangat antusias mengikuti penyuluhan hukum tersebut yang kemudian diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab.
Divyankumham Kanwil Kemenkumham Babel