Kab. Bangka Selatan, Kamis (22/06) - Bertempat di Ruang Kelas SMK Negeri 1 Simpang Rimba, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH M. Ariyanto didampingi para Fungsional Penyuluh Hukum dan JFU Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Penyuluhan Hukum pada Siswa/Pelajar SMK Negeri 1 Simpang Rimba. Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Sekolah SMK N 1 Simpang Rimba, Hariyanto.
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMK N 1 Simpang Rimba menyampaikan Selamat datang dan Terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel karena telah memilih SMK N 1 Simpang Rimba untuk melaksanakan penyuluhan. Beliau juga berharap kepada anak didik, agar mengikuti penyuluhan dengan baik khususnya terkait hukum yang sangat jarang didapatkan bagi Pelajar.
Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung adalah penyebarluasan informasi hukum. Oleh karena itu, KaKanwil Kemenkumham Babel juga telah mengeluarkan SK Duta Penyuluhan SMK Negeri 1 Simpang Rimba an. Delima Agustina dan Defki sebagai perpanjangan tangan Kanwil Kemenkumham Babel dalam penyebarlusan informasi hukum.
Bertindak sebagai moderator Penyuluh Hukum Pertama, Fajar Husein dengan Narasumber Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Babel, Sudihastuti, S.H yang menyampaikan materi terkait Pengenalan Kekayaan Intelektual dan Narasumber kedua Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Babel, Dwi Septarini, S.E terkait Pencegahan penyalahgunaan Narkoba.
Penyuluhan Hukum ini ini dihadiri peserta sebanyak 50 orang yang berasal dari Siswa Siswi Kelas X dan XI yang sangat antusias mengikuti penyuluhan hukum tersebut yang kemudian diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab.
Divyankumham Kanwil Kemenkumham Babel