Bogor - Balai Harta Peninggalan (BHP) memiliki tugas mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang yang karena hukum atau putusan Hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga BHP memegang peranan penting di kehidupan bermasyarakat dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap harta kekayaan dalam perwalian, pengampuan dan lainnya.
Sebagian dari masyarakat mungkin sangat awam mengenai tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan atau bahkan ada sebagian dari masyarakat yang baru pertama kali mendengar instansi Balai Harta Peninggalan. Tidak dipungkiri bahwa instansi bentukan Belanda ini memang jarang terdengar di telinga kita meskipun instansi ini sudah berumur lebih dari 300 tahun.
Jenis pelayanan di Balai Harta Peninggalan memang berbeda dengan instansi di Kementerian Hukum dan HAM lainnya, sehingga hanya masyarakat tertentu yang membutuhkan pelayanan Balai Harta Peninggalan yang mengetahuinya. Bahkan tidak jarang disalah persepsikan bahwa Balai Harta Peninggalan merupakan instansi yang menyimpan barang-barang purba kala maupun peninggalan kerajaan.
Melalui Sosialisasi Balai Harta Peninggalan sebagai pengawas harta perwalian dan pengampuan yang diselenggarakan oleh Balai Harta Peninggalan Jakarta pada Kamis (22/6), diharapkan Kantor Wilayah dapat menjelaskan kepada masyarakat terkait tugas dan fungsi BHP.
Sosialisasi dilaksanakan dalam II sesi, dimana pada sesi I diisi oleh 2 narasumber, yaitu:
- Ardiningrat dari Ditjen AHU, menjelaskan Optimalisasi Peran BHP Berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP; dan
- Abdul Salam, Akademisi dari Universitas Indonesia, menjelaskan tentang Penerapan Kaidah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam Pelaksanan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan dalam Bidang Perwalian dan Pengampuan.
Sedangkan sesi ke II diisi oleh 3 narasumber, yaitu:
- Dr. KRT Widijatmoko S.H.,S.Pn, menjelaskan Keterkaitan Notaris dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi BHP dalam Bidang Perwalian dan Pengampuan;
- Oryza, Kurator Keperdataan Ahli Madya, menyampaikan terkait Penatausahaan Uang Ketiga; serta
- Muh Ninor Islam, terkait Tugas BHP Jika dalam Pengurusan Harta Kekayaan Orang yang Dinyatakan Tidak Hadir.
Pada sesi tanya jawab, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini diskusikan terkait tugas Kantor Wilayah sebagai Anggota Asistensi Barang Milik Asing/ Tionghoa (ABMAT).
Selanjutnya sosialisasi ditutup oleh Ketua Balai Harta Peninggalan Jakarta, Amien Fajar Ocham.