Pangkalpinang, (06/12/2022) - Menindaklanjuti Surat dari Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Nomor PPE.5.UM.01.01-2782 tanggal 28 November 2022 perihal Undangan Forum Pemahaman, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, dalam hal ini Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bidang Hukum pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah mengikuti kegiatan Pemahaman Mengenai Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi yang diwakili oleh Kepala Bagian Program dan Humas (N.A Triandini Oscar), Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro), Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah), JFT Perancang Madya (Zulkarnen dan Muhamad Iqbal), JFT Perancang Muda (Irkham, Faisal Indrawan, Beni Saputra, Firmansyah Berhard, Iriyanti), dan JFT Perancang Pertama (Septi Lestari, Imelda Hanum, dan Anita Azzahra).
Kegiatan dibuka oleh Direktur Fasilitasi Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nuryanti Widyastuti, S.H., M.M., Sp.N. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional maka pengelolaan kinerja fungsional based on integrasi, marwah dari peraturan ini adalah penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi. Selain itu, yang menjadi topik pembahasan dari Perka BKN a quo terkait dengan pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit serta mekanisme kenaikan jabatan, kenaikan pangkat dan kebutuhan angka kredit.
Kemenkumham telah menyusun rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundangan-undangan yang merupakan pelaksanaan peraturan Menpan-RB No. 65 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan ini dilaksanakan guna mewujudkan koordinasi, integrasi, dan kesepahaman persepsi membentuk Peraturan Perundang-undangan dengan lembaga negara, kementerian, dan lembaga non struktural.
Diharapkan kegiatan pemahaman tentang petunjuk teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat menampung seluruh masukan demi perbaikan atas rancangan Peraturan Perundang-undangan tentang petunjuk pelaksanaan dan teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.