Bangka Selatan - Berdasarkan Surat Kepala Desa Irat, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Nomor: 005/172/D.IRT/2023, Tanggal 17 April 2023, Hal: Pemohonan Tenaga Perancang Undang-Undang, dalam Kegiatan Sosialisasi Teknik Penyusunan Peraturan Desa. Kepala Kantor Wilayah memerintahkan 2 (dua) orang JFT Peracang Peraturan Perundang-Undangan yaitu M. Iqbal (Perancang Ahli Madya) dan Beni Saputra (Perancang Ahli Muda) untuk melaksanakan kegiatan tersebut sebagai narasumber.
Materi yang diangkat pada kegiatan tersebut yakni “Teknik Penyusunan Peraturan Desa”, yang mana dihadiri oleh Kepala Desa Irat, Kepala BPD Irat, Sekretaris Desa Irat serta para perangkat Desa Irat. Ada beberapa permasalahan yang disampaikan oleh para peserta dalam kegiatan tersebut antara lain terkait permsalahan lahan serta pungutan desa.
Kepala Desa Irat menyampaian permasalahan terkait banyaknya masyarakat Desa Irat yang menjual lahan perkebunan di desa tersebut. Akan tetapi ada beberapa lahan yang menjadi objek jual beli tersebut ilegal atau tanpa surat menyurat yang jelas. Sehingga Kepala Desa Irat meminta masukan dan saran dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung bagaimana cara perangkat desa untuk mengantisipasinya. Kemudian warga Desa Irat juga menanyakan terkat retribusi atau pungutan yang diambil ketika ada acara pesta rakyat di Desa Irat tersebut, apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak.
Kemudian Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung menanggapi bahwa untuk permasalahan lahan tersebut hendaknya Kepala Desa Irat berkoordinasi dengan Babinkamtibmas untuk menghubungi pihak yang berwenang agar hal-hal tersebut dapat ditindaklajuti. Kemudian untuk permasalahan yang kedua terkait retribusi, Perangkat Desa Irat bisa saja membuat kewenangan terkait pemungutan retribusi tersebut sehingga sah secara hukum.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel