Bangka Selatan - Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung hadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pansus DPRD Bangka Selatan pada Senin (4/9/2023).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus I DPRD Bangka Selatan, Nurrochmad. Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa tujuan dari pembentukan Raperda tentang Penyelenggaraan keolahragaan sebagai bentuk jaminan dan landasan hukum kepada pelaku keolahragaan.
“Raperda ini merupakan inisiatif dari anggota DPRD Bangka Selatan, tujuannya agar Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ini bisa menjadi landasan hukum dan menjadi jaminan kepada para atlet di Kabupaten Bangka Selatan,” ujar Nurrochmad.
Perancang Peraturan Perundang-undangan ahli Madya, Muhammad Iqbal dalam kesempatan tersebut memaparkan terkait dengan draf Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Kami sampaikan apresiasi kepada DPRD Bangka Selatan atas kepercayaan yang telah diberikan, bahwa tujuan dari Raperda ini salah satunya untuk meningkatkan komitmen pada stakeholder terkait. Dimensi olahraga dari Raperda ini meliputi olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi," ujar Muhammad Iqbal.
Rapat dilanjutkan dengan finalisasi terhadap draf Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dengan mendengar masukan dan saran dari seluruh peserta rapat yang hadir.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Pansus I DPRD Bangka Selatan Nurrochmad, Wakil Ketua Pansus I DPRD Wendy, Anggota Pansus I DPRD Toni, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Firmansyah, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka Selatan Ami Prionggo.
Sedangkan dari Kantor Wilayah diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Muhammad Iqbal, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Faisal Indrawan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama Septi Lestari, dan JFU Imam Rokhyani.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel