Pangkalpinang - Menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 180 / 224 / Setda / 2023 tanggal 13 April 2023, perihal permohonan sinkronisasi dan harmonisasi terhadao raperda tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor, Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung mengadakan rapat pengharmonisasian pemantapan dan pembulatan konsepsi (pengharmonisasian) rancangan peraturan daerah bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bertempat di ruang teleconference Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung, Rabu (31/5).
Kementerian hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung Dikoordinir oleh Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro) memimpin rapat Pengharmonisasian, yang didampingi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, yaitu Perancang Ahli Madya (Iqbal, Zulkarnen) Perancang Ahli Muda (Firmansyah, Iryanti), Perancang Ahli Pertama (Anita Azzahra) dan Analis Hukum (imam rokhyani dan heri sandri).
Hadir Pemerintah Kab. Bangka Tengah yang dikoordinir oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Fani Hendra Saputra), bersama Bagian Hukum (Ibu Melia dan staff), Bagian Perekonomian dan Pembangunan, Bappeda, Fani mengatakan bahwa Perda ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala kendaraan Bermotor, serta untuk melakukan pembaharuan terhadap Perda lama tentang pengujian kendaraan bermotor (Perda No. 35 Tahun 2011) sejatinya perda ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan berlalu lintas bagi kendaraan penumpang umum, barang serta memenuhi standar kelayakan jalan, maka perlu dilakukan pengujian kendaraan bermotor di wilayah Kab Bangka Tengah, kendaraan tersebut antara lain: mobil penumpang umum; mobil bus; mobil barang; kereta gandengan; dan/atau kereta tempelan. Pengujian Kendaraan Bermotor ini merupakan serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan Paparan dari Perancang Ahli Muda (Firmansyah) yang menjelaskan secara umum tanggapan pengharmonisasian, bahan hukum, serta ,teknis pengharmonisasian terhadap raperda, yang menguraikan pasal per pasal dalam batang tubuh untuk didiskusikan bersama dalam rapat.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berterima kasih atas kerja sama Pemerintah Daerah Kab Bangka Tengah. Harun mengatakan bahwa tugas Kanwil Kemenkumham salah satunya melakukan harmonisasi produk hukum daerah, dimana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dilakukan proses penyelarasan oleh Tim Perancang peraturan perundang undangan, baik dari aspek substansi norma maupun teknik. Sehingga Peraturan Daerah yang dibentuk selaras, harmonis dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang ada aspiratif, serta taat dengan asas pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik.