Pangkalpinang - Menindaklanjuti Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 896/0230/III tanggal 9 agustus 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Firmansyah Berhard, S.H.,M.H. (Perancang Ahli Muda) berkesempatan menjadi narasumber pada Rapat Verifikasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Pengawasan terhadap Peraturan Daerah yang bersumber dari APBD Tahun 2023.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan sharing informasi bagaimana penyusunan Peraturan Daerah dengan menggunakan “Metode/Teknik Omnibus Law”, dengan mengundang Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Biro Hukum Harpin, menyampaikan bahwa dalam upaya menjaga kualitas penyusunan peraturan daerah yang baik, penting untuk dilakukan tindakan verifikasi guna membandingkan hasil fasilitasi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) yang disusun sebelum diberikan nomor register.
"Metode Omnibus Law” menjadi metode penyusunan peraturan dengan mengubah beberapa peraturan dan/atau mencabut peraturan perundang undangan ke dalam satu peraturan daerah (penataan regulasi) yang diperkenal dalam UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, oleh karena itu baik untuk disosialisasikan penggunaan metode ini guna efektifitas pembentukan peraturan agar tujuan dari pembentukan peraturan daerah tersebut dapat dilaksanakan dan tercapai.
Bertindak sebagai moderator, Fitri Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Kep. Babel, memandu rapat verifikasi peraturan daerah dan sosialisasi penggunaan metode omnibus dalam pembentukan peraturan daerah.
Dalam kesempatan ini Firmansyah Berhard, S.H.,M.H. (Perancang Ahli Muda), memaparkan beberapa hal antara lain Legal Concepts/Terimnology omnibus law, history metode/teknik omnibus dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan, tujuan, manfaat, kekurangan penggunaan metode omnibus dalam penyusunan peraturan daerah, teknik legal drafting teknik/metode omnibus dalam Peraturan Daerah dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan. Kemudian rapat dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dari peserta.
Kesimpulan dalam rapat ini bahwa penggunaan metode omnibus dapat diterapkan dalam penyusunan Perda (sesuai kebutuhan), penggunaan metode omnibus harus disebutkan sejak tahap perencanaan peraturan daerah, dan penggunaan metode omnibus dilakukan berdasarkan lampiran II UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.