Sungailiat - Guna lakukan percepatan penyusunan Produk Hukum Daerah di bidang Pajak dan Retribusi Daerah, Tim Subbidang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lakukan koordinasi ke Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Rabu (15/11).
Tim Kanwil Kemenkumham Babel diterima langsung oleh Tim BPPKAD Pemerintah Kabupaten Bangka yang dikoordinir oleh Adi, Elma dan Maringan.
Rancangan Peraturan Bupati Bangka (Raperbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah ini, merupakan produk hukum turunan dari Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dasar hukum dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Daerah.
Sesuai amanat dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ketentuan untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
Tim Subbidang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kemenkumham Babel yang dikoordinir oleh Kasubbid FPPHD Siti Latifah, dan didampingi Perancang Ahli Muda Firmansyah Berhard, Perancang Ahli Pertama Imelda Hanum, dan Anita Azzahra, melakukan diskusi terkait konsepsi pengaturan yang telah dirumuskan oleh Tim Perancang dalam Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, dimana Pajak Daerah yang dipungut oleh Pemkab Bangka antara lain yaitu:
- Pajak BPHTB
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah (PAT)
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dan
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kabid Pengelolaan Keuangan BPPKAD, Adi menyampaikan terima kasih atas tindak lanjut dari Tim Perancang Kemenkumham Babel yang segera merespon penyusunan konsepsi Raperbup.
Kasi BPPKAD, Elma akan menyampaikan data tambahan yang diperlukan oleh Tim Perancang guna pembulatan konsepsi Raperbup yang sedang disusun. Berharap Raperbup dapat selesai sebelum tanggal 10 Desember 2023 yang merupakan deadline penyampaian Raperbup Ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel