PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, menghadiri kegiatan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Babel, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin, (15/01).
Rusdiyanto resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kepulauan Babel masa jabatan 2019-2024 menggantikan Muhammad Amin.
Proses penggantian tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.2.4-6564 tahun 2023 tanggal 12 Desember 2023 tentang Peresmian Pemberhentian anggota DPRD Babel atas nama Muhammad AMIN. Dan pengangkatan berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.4-6632 tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Babel atas nama Rusdiyanto.
“Alhamdulillah, surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Peresmian pengangkatan PAW diterima, sehingga bisa terlaksananya kegiatan ini,” ujar Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi.
Mekanisme proses PAW anggota DPRD ini, lanjut Herman, dilaksanakan sebagaimana amanat Pasal 111 sampai dengan Pasal 122 Peraturan DPRD Babel Nomor 1 Tahun 2018.
“Semoga saudara Rusdiyanto diberikan kekuatan dan kemudahan dalam melaksanakan amanat rakyat, dan dapat bekerjasama dengan semua komponen DPRD Provinsi Kepulauan Babel,” tambahnya.
Senada dengan Ketua DPRD Babel, Pj Gubernur Babel, Safrizal ZA juga mengucapkan terimakasih atas dedikasi Muhammad Amin selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Babel dan mengucapkan selamat atas dilantiknya Rusdiyanto.
“Atas nama Pemprov Babel, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada saudara Muhammad Amin sebagai anggota DPRD Babel. Hasil kerja dan karya nyata saudara selama menjadi anggota dewan telah dirasakan manfaatnya dalam mengawal program pembangunan di Babel,” ucap Pj Gubernur Safrizal.
“Semoga saudara Rudsiyanto dapat melaksanakan amanah ini dengan baik, dan jabatan yang saat ini saudara emban dapat menjadi sarana untuk mengabdi kepada masyarakat, Bangsa dan Negara,” tambahnya.
Dengan adanya PAW ini, lanjut Safrizal, kiranya dapat dijadikan sebagai momentum untuk meningkatkan peran legislatif dalam melaksanakan fungsi-fungsi strategisnya dalam pelaksanaan pembangunan.
“Karena dalam menjalankan roda pemerintahan yang baik, tentunya tak lepas dari peran dan koordinasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif. Dukungan dan support dari DPRD Provinsi Kepulauan Babel selaku wakil rakyat dalam pemerintahan tentu sangat dibutuhkan,” jelas Safrizal.
Diketahui, selain melaksanakan Rapat Paripurna PAW, DPRD Provinsi Kepulauan Babel juga menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Perubahan Susunan Pimpinan dan Anggota pada AKD dan Perubahan Susunan Pimpinan dan Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Babel.
Divyankumham Kanwil Kemenkumham Babel