Pangkalpinang - Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Ismail, SH, MH memberikan pembinaan Teknik Pembentukan Peraturan Desa Kepada Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas BPD, Kamis, (12/10).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kepulauan Bangka Belitung di laksanakan selama 3 hari di Santika Hotel. Kegiatan Bimbingan Teknis juga menghadirkan Narasumber dari Kementerian dalam Negeri dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Badan Permusyawaratan Desa atau yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
Pada kesempatan ini Ismail menjelaskan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 Tentang pedoman teknis peraturan di desa Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD. Di dalam Pasal 7 dijelaskan BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa. Peserta Bimbingan Teknis diajak untuk memahami bagaimana batas kewenangan dan arah materi muatan yang bisa di atur di dalam peraturan Desa.
Dalam menyusun Peraturan Desa terdapat tiga hal utama yang harus diperhatikan yaitu Prosedur (Law making process), Materi Muatan (Legal substance) dan Teknik Penyusunan (Legislative drafting).
Di akhir Kegiatan, Peserta Bimbingan Teknis sangat berterimakasih dan bangga bisa mendapatkan ilmu cara membuat Peraturan Desa. "Banyak ilmu dan pengetahuan yang kami dapatkan pada hari ini dan menambah kesemangatan kami dalam membangun desa setelah kami mendapatkan ilmu ini. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan," ujar salah satu peserta.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel