Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Babel Lakukan Pembinaan Teknik Pembuatan Peraturan Desa Kepada BPD

WhatsApp Image 2023 10 13 at 16.48.12

Pangkalpinang - Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Ismail, SH, MH memberikan pembinaan Teknik Pembentukan Peraturan Desa Kepada Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas BPD, Kamis, (12/10).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kepulauan Bangka Belitung di laksanakan selama 3 hari di Santika Hotel. Kegiatan Bimbingan Teknis juga menghadirkan Narasumber dari Kementerian dalam Negeri dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.


Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Badan Permusyawaratan Desa atau yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.


Pada kesempatan ini Ismail menjelaskan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 Tentang pedoman teknis peraturan di desa Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD. Di dalam Pasal 7 dijelaskan BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa. Peserta Bimbingan Teknis diajak untuk memahami bagaimana batas kewenangan dan arah materi muatan yang bisa di atur di dalam peraturan Desa.


Dalam menyusun Peraturan Desa terdapat tiga hal utama yang harus diperhatikan yaitu Prosedur (Law making process), Materi Muatan (Legal substance) dan Teknik Penyusunan (Legislative drafting).


Di akhir Kegiatan, Peserta Bimbingan Teknis sangat berterimakasih dan bangga bisa mendapatkan ilmu cara membuat Peraturan Desa. "Banyak ilmu dan pengetahuan yang kami dapatkan pada hari ini dan menambah kesemangatan kami dalam membangun desa setelah kami mendapatkan ilmu ini. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan," ujar salah satu peserta.

 

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 10 13 at 16.48.12WhatsApp Image 2023 10 13 at 16.48.12WhatsApp Image 2023 10 13 at 16.48.12WhatsApp Image 2023 10 13 at 16.48.12WhatsApp Image 2023 10 13 at 16.48.12

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI