Jakarta - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, didampingi oleh Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU) M. Bangbang, konsultasi terkait sinkronisasi pembaharuan data Notaris yang ada di Direktorat Jenderal AHU dengan di Wilayah.
Kadivyankumham Eva menyampaikan bahwa ada 1 Notaris yang memiliki 2 status berbeda, yaitu pensiun dan masih aktif. Sehingga terdapat selisih pada jumlah Notaris.
Merespon informasi tersebut, Andi Yulia Hertati selaku Kepala Sub Direktorat Kenotariatan menyampaikan bahwa akan melakukan crosscheck data tersebut agar tidak terjadi perbedaan data antara pusat dengan wilayah.
Selanjutnya M. Bangbang menyampaikan, bahwa ada beberapa kendala di wilayah, diharapkan kendala tersebut dapat terselesaikan dengan cepat.
Andi Yulia menegaskan, bahwa Notaris dalam menjalankan tugasnya harus menjaga profesionalitas agar tidak melanggar ketentuan dan merugikan pihak lain.
Seorang Notaris harus mampu melakukan penemuan hukum dan menjadi konsultan hukum bagi pengguna jasa atau penghadap. Notaris harus mengikuti dan memahami perkembangan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, korelasi kode etik Notaris yang bersifat esensial bagi seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya yaitu harus amanah, jujur, saksama, mandiri dan tidak berpihak, serta menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, hal ini dipertegas dalam Pasal 16 ayat 1 huruf a Undang Undang Jabatan Notaris.
Di akhir diskusi, Kadivyankumham Eva berharap Sub Direktorat Kenotariatan dapat mendukung pelaksanaan pengawasan Notaris di wilayah.